Anggota DPRA, Edy Asaruddin
TIMELINES INEWS | BANDA ACEH
Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) fraksi Partai Gerindra, Edy Asaruddin, meminta kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memecat oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap warga Aceh, hingga tewas.
“Melihat dari video yang beredar, penganiayaan itu sangat sadis dan tidak bisa ditolerir,” kata Edy Edy Asaruddin, kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).
Pria yang akrab disapa Edo itu juga menegaskan, menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja merupakan perbuatan yang sangat melanggar hukum. Maka dari itu, hukuman yang pantas diberikan kepada oknum Paspampres tersebut adalah memecatnya dan memberikan hukumam seberat-beratnya.
Edo mengungkapkan, meskipun secara pribadi, ia tidak mengenal dengan almarhum (korban). Namun sebagai bentuk solidaritas dan kemanusiaan sesama warga Aceh, pelaku harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Secara pribadi saya mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban. Saya berharap Presiden dan Panglima TNI memberi perhatian serius terhadap kasus ini,” pungkas Edy Asaruddin.
Diketahui sebelumnya, seorang warga Gampong Mon Keulayu Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen bernama Iman Masykur (25), meninggal dunia, usai diduga dianiaya oleh oknum anggota TNI yang bertugas sebagai Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM, di Jakarta.
Menurut informasi yang dihimpun, penganiayaan terhadap korban, diketahui melalui video penyiksaan, foto surat laporan kepolisian hingga berita acara penyerahan jenazah korban yang beredar di pesan WhatsApp.
Dari beberapa video tersebut, terlihat korban mendapatkan penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku hingga mengalami luka-luka, kemudian terdapat salah seorang keluarga korban menerima telpon yang diduga dari korban, yang meminta untuk mencarikan uang sebesar Rp50 juta, sebagai tebusan dirinya, karena korban mengaku korban akan dibunuh.
Penulis : yon
Editor : yon