Belum Ada Kepastian Hukum Terkait RKA dan DPA Aceh Besar, Wakil DPRK Minta Jaga Citra Dan Image Aceh Besar

SAFARUDDIN

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:08 WIB

2014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|ACEH BESAR- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Naisabur meminta semua pihak agar menahan diri dari narasi-narasi yang justru dapat menimbulkan perpecahan yang lebih luas dan mendalam antar berbagai elemen sektoral di Aceh Besar, Jum’at 31 Januari 2025.

Naisabur mengatakan terjadinya polemik yang belum mendapatkan kepastian hukum terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Aceh Besar dalam keadaan sedang tidak baik-baik saja pasca Sekda Aceh besar diberhentikan tertanggal 20 Desember 2024.

“Kepentingan masyarakat Aceh Besar harus diutamakan dari kepentingan individual siapapun, dan ini hanya dapat dilakukan dengan kepala dingin dan hati nurani yang berjiwa besar bagi siapapun yang menyayangi Kabupaten Aceh Besar,”ujar Naisabur.

Kata Naisabur, ada 11 poin terkait polemik di kabupaten yang berpenduduk 400-an ribu lebih itu, dimana perlu adanya kepastian hukum.

“Sampai hari ini tertanggal 31 Desember 2025 belum adanya kepastian hukum terkait siapa yang melakukan penandatanganan RKA (Rencana Kerja Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) yang telah membuat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak bisa mencairkan anggaran dan melakukan pelaksanaan program-program pemerintah yang bersifat holistik untuk atas nama masyarakat Aceh Besar pada umumnya dan pada aparatur pegawai Aceh Besar khususnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Wakili Pangdam, Kasdam IM Hadiri Penanaman 1 juta Hektar Jagung Di Kab. Abes.

Naisabur menegaskan bahwa (Good Governance) dan (Clean Goverment) adalah konsep penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Good governance merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan warga negara.

“Untuk itu kami meminta kepada Pj Bupati Aceh Besar agar segera mengambil langkah bijak dan konstruktif untuk menghentikan polemik yang seharusnya tidak terjadi,”pinta Naisabur.

Naisabur menyarankan agar Pj Bupati Aceh Besar segera berkoordinasi dan mengambil langkah kompromistik guna mencari solusi dengan legislatif DPRK.

“Agar kami legislatif bisa memberikan jawaban kepada masyarakat Aceh Besar yang mempertanyakan kepada kami sebagai Wakil Rakyat yang telah dimandatkan dalam pemilu 2024,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pj. Bupati Simeulue Tekankan Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pelantikan Anggota DPRK Periode 2024-2029

Selain itu, Naisabur, meminta kepada Pj Bupati untuk segara meminta petunjuk Gubernur Aceh dalam hal ini pihak yang mengeluarkan SK pemberhentian Sekda Aceh Besar, demi sebuah solusi penyelesaian perkara agar tidak berlangsung secara berlarut larut.

Naisabur menyebutkan semoga dengan imbauan ini dapat menghentikan narasi-narasi di media massa antara berbagai pihak yang justru merugikan Aceh Besar secara kolektif dan holistik.

“Senantiasa Allah SWT, yang maha kuasa memberikan petunjuk kepada kita semua agar kerja-kerja untuk masyarakat Aceh Besar terus berlanjut dan sustainable (berkesinambungan) demi mewujudkan peradaban masyarakat baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur yang merupakan sebuah negeri yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya,” ujarnya.(sin).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolsek Muara Sipongi Menghadiri Acara Pisah Sambut dan temu ramah Danramil 15/MS
Kodam IM berbagi Lewat Program “Jum’at Berkah”
Rapim 2025: Pangdam IM Dan Para Pejabat TNI-Polri Hadir Di Jakarta.
Tebarkan Kebaikan: Kapolres dan Forkopimda Pidie Jaya Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan Darul Aitam
Tebarkan Kebaikan: Kapolres dan Forkopimda Pidie Jaya Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan Darul Aitam
Kepala Lapas Narkotika Langkat Hadiri Sosialisasi “Pantau Imipas”, Dukung Implementasi Program Kemenimipas
Kalapas Pancur Batu Ikuti Kegiatan Evaluasi Pengadaan BAMA Di UPT Pemasyarakatan Se-Sumut, Dipimpin Langsung KaKanwil Ditjenpas
Kajati Sumut Lakukan SIDAK ke Cabang Kejari Labuhan Deli, Tegaskan Larangan Meninggalkan Wilayah Kerja

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:51 WIB

Kapolsek Muara Sipongi Menghadiri Acara Pisah Sambut dan temu ramah Danramil 15/MS

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:22 WIB

Kodam IM berbagi Lewat Program “Jum’at Berkah”

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:08 WIB

Rapim 2025: Pangdam IM Dan Para Pejabat TNI-Polri Hadir Di Jakarta.

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:08 WIB

Belum Ada Kepastian Hukum Terkait RKA dan DPA Aceh Besar, Wakil DPRK Minta Jaga Citra Dan Image Aceh Besar

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:21 WIB

Tebarkan Kebaikan: Kapolres dan Forkopimda Pidie Jaya Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan Darul Aitam

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:43 WIB

Kepala Lapas Narkotika Langkat Hadiri Sosialisasi “Pantau Imipas”, Dukung Implementasi Program Kemenimipas

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:30 WIB

Kalapas Pancur Batu Ikuti Kegiatan Evaluasi Pengadaan BAMA Di UPT Pemasyarakatan Se-Sumut, Dipimpin Langsung KaKanwil Ditjenpas

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:03 WIB

Kajati Sumut Lakukan SIDAK ke Cabang Kejari Labuhan Deli, Tegaskan Larangan Meninggalkan Wilayah Kerja

Berita Terbaru

 (Kodam IM) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui program sosial rutin bertajuk “Jumat Berkah”. Pada Jumat (31/1/25) pagi.

BANDA ACEH

Kodam IM berbagi Lewat Program “Jum’at Berkah”

Jumat, 31 Jan 2025 - 12:22 WIB