TLii | LAPAS PEREMPUAN KLS IIA MEDAN
15/01/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Lapas Perempuan Medan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan mengikuti Pembukaan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan secara resmi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan sekaligus memulai pelaksanaan Skrining Napza di Lapas, Rutan, LPKA seluruh Indonesia secara Virtual Zoom. (Rabu 15/01/25)
Program ini dilanjutkan setelah sukses dilaksanakan pada rentang tahun 2020 hingga 2024 oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, diwakili Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan, yang terhubung secara virtual dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.
Gun Gun mengatakan rehabilitasi ini sejalan dengan era baru Pemasyarakatan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
“Bapak Dirjenpas terus mengingatkan bahwa salah satu fungsi Pemasyarakatan adalah perawatan yang di dalamnya adalah rehabilitasi,” tuturnya.
Ia melanjutkan, rehabilitasi dilaksanakan agar Tahanan dan Warga Binaan dapat mengendalikan adiksinya serta hidup dengan sehat secara fisik dan mental sehingga siap untuk menjalani program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
“Ini salah satu upaya Pemasyarakatan untuk mengembalikan hidup, kehidupan, dan penghidupan Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan. Kondisi ini juga menciptakan kondisi tertib dan aman di UPT Pemasyarakatan,” imbuh Gun Gun.
Sementara itu, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, dr. Adhayani Lubis, memaparkan bahwa sepanjang 2020-2024, rehabilitasi Pemasyarakatan telah dilaksanakan bagi 64.121 orang Tahanan dan Warga Binaan yang terdiri dari 12.551 rehabilitasi medis, 50.895 rehabilitasi sosial, dan 675 pascarehabilitasi.
Sementara pada 2024, rehabilitasi dilaksanakan di 106 Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) pada 31 Kantor Wilayah.
Berdasarkan pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) oleh Badan, Pungkasnya.
Sumber : Humas Laperdan
Redaksi : Ruli Siswemi