TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN TIMUR
14/01/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polsek Medan Timur,
Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial F, yang diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam terhadap seorang mandor bangunan bernama Iwan Saputra (45). Peristiwa ini terjadi pada Senin, 6 Januari 2025, di Jalan Karantina, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Napitupulu, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ervan Lian Siahaan, menjelaskan bahwa kasus bermula saat istri tersangka mendatangi lokasi proyek dan memaki para pekerja yang sedang membangun perumahan. Istri pelaku mengancam akan membongkar dinding yang sedang dibangun apabila pekerja tidak melakukannya.
“Tidak lama berselang, pelaku datang ke lokasi dalam keadaan marah sambil membawa sebilah golok. Ia mengancam korban dan para pekerja dengan mengatakan, ‘Belum pernah kena bacok? Bongkar dinding itu!’, sambil melontarkan kata-kata kasar,” ujar Iptu Ervan menirukan ucapan pelaku.
Merasa terancam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Timur segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengambil rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan mengumpulkan barang bukti.
“Tersangka berhasil diamankan saat datang ke Polsek Medan Timur untuk mengantarkan surat. Kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV serta sebilah pisau yang digunakan sebagai alat ancaman,” tambah Iptu Ervan.
Saat ini, berkas perkara dan barang bukti telah disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses persidangan. Pihak Polsek Medan Timur menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, Tegasnya.
Sumber : Humas Polsek Medan Timur
Redaksi : Ruli Siswemi