TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
12/01/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 10 Januari 2025 Dalam upaya mendukung Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/17/Inst/2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menjalin kerja sama dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Acara penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan di Kantor BNNP Sumut pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 09.00 WIB. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Drs. Toga H. Panjaitan, didampingi oleh Kabid Pemberantasan KBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK, Kabag Umum Roy Fadly Hasibuan, S.Sos, Koordinator Bidang P2M Soritua Sihombing, M.Pd, Koordinator Bidang Rehabilitasi dr. Suku Ginting, M.Kes, dan Penyidik Madya KBP Joshua Tampubolon, SH, MH.
Pihak LSM yang turut menandatangani perjanjian kerja sama ini meliputi:
1. Komunitas Hijrah Badal Kandank (diwakili Tetezain Totary Rikumahu).
2. DPC GANN Kota Medan (diwakili Syoukri Latief Pinem).
3. DPD LPM Provinsi Sumatera Utara (diwakili Rolel Harahap).
4. DPD Forum Bela Negara Kota Medan (diwakili Anjuando F. Naibaho, MBA).
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Drs. Toga H. Panjaitan, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis dalam pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. “Perjanjian kerja sama ini menjadi landasan sinergi yang kuat antara BNNP Sumut dan LSM dalam mendukung program P4GN di Sumatera Utara. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dan nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui perjanjian ini, BNNP Sumut dan LSM berkomitmen untuk terus berkolaborasi aktif dalam mendukung P4GN serta menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, Tegasnya.
Red.