Dugaan Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Kasus Oknum Dosen Bunuh Suami Masih P-19

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:57 WIB

2020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

10/01/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, sebagai tersangka dalam kematian suaminya, Rusman Maralen Situngkir, terus menuai sorotan. Berkas perkara kasus ini yang telah dikirimkan oleh Polsek Medan Helvetia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, kembali dikembalikan untuk dilengkapi (P-19) dengan sejumlah petunjuk yang dinilai janggal oleh pihak keluarga korban.

Polsek Medan Helvetia sebelumnya menetapkan Tiromsi sebagai tersangka pada 12 September 2024, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan metode scientific crime investigation dan rekonstruksi kasus pada 15 Oktober 2024. Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan 26 adegan dengan melibatkan 12 saksi, termasuk pemeran pengganti.

Berkas perkara pertama kali dilimpahkan ke Kejari Medan pada 31 Oktober 2024, namun dikembalikan pada 7 November 2024 dengan petunjuk untuk dilengkapi. Setelah dipenuhi, berkas kembali dikirimkan pada 16 Desember 2024, namun kembali dikembalikan pada 19 Desember 2024. Total, terdapat 13 kelengkapan materil dan 28 petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik Polsek Medan Helvetia.

Baca Juga :  Petugas dan Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Mengikuti Senam Pagi Bersama

Pengacara keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, menyebut sejumlah petunjuk yang diminta jaksa tidak masuk akal, seperti permintaan agar tersangka mengakui perbuatannya. “Petunjuk ini aneh dan melanggar prinsip hukum. Tidak mungkin tersangka dipaksa untuk mengakui perbuatannya. Ini seperti kembali ke masa lampau,” ujarnya, Kamis (9/1/25)

Pihak keluarga telah melayangkan surat kepada Jamwas dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 23 Desember 2024, meminta pengawasan langsung atas kasus ini.

Baca Juga :  Ibadah Awal Tahun 2025: Soetopo Berutu dan Keluarga Laksanakan Ibadah Bersama di Gereja St. Paulus Oikumene Lapas I Medan

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan bahwa berkas terakhir yang diterima pada 3 Januari 2025 masih belum memenuhi petunjuk. Ia juga menyebut akan ada gelar perkara antara jaksa dan penyidik pada Senin, 13 Januari 2025, untuk menyelesaikan kekurangan yang ada.

“Kami sudah menerbitkan P-19 dan melakukan koordinasi dengan penyidik. Namun, hingga saat ini masih ada kekurangan yang harus dilengkapi,” jelas Dapot, Kamis (9/1/25)

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena proses hukum yang berlarut-larut dan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganannya. Gelar perkara yang dijadwalkan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan, Ungkapnya.

Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek sei tualang raso Laksanakan Jum’at Curhat mendengarkan Aspirasi Warga di warung Kopi
Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai
Serahkan Kasus Kepada Pihak Berwenang, Ini Langkah Tegas BRI Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud
Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual
500 Paket Bantuan Sosial Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Disalurkan Lapas Perempuan Medan
Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan
Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual
Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba Di Marelan, Tiga Orang Di Tangkap.

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:12 WIB

Polsek sei tualang raso Laksanakan Jum’at Curhat mendengarkan Aspirasi Warga di warung Kopi

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:19 WIB

Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:57 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:45 WIB

500 Paket Bantuan Sosial Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Disalurkan Lapas Perempuan Medan

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:57 WIB

Dugaan Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Kasus Oknum Dosen Bunuh Suami Masih P-19

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:16 WIB

Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba Di Marelan, Tiga Orang Di Tangkap.

Berita Terbaru