TLii|SUMUT|Medan – Dalam waktu kurang dari 3×24 jam, Polsek Sunggal berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Matius Ginting (44), yang tewas akibat tindak kekerasan di depan sebuah gereja di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal.
Kedua pelaku, BK dan AK, yang merupakan anggota satu keluarga, ditangkap pada Minggu (5/1/2025) di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, serta Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa aksi penikaman terjadi pada Jumat (3/1/2025) saat pelaku AK kembali ke lokasi kejadian usai mengantar anaknya.
Di depan gereja tersebut, pelaku bersama BK menyerang korban dengan tikaman berulang kali menggunakan dua pisau, yang mengakibatkan luka parah pada leher, perut, dan kaki korban.
“Setelah melakukan penikaman, pelaku BK dan AK kabur bersama keluarganya untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sunggal, keduanya berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar Kompol Bambang.
Ia menambahkan bahwa motif pembunuhan ini didasari dendam pribadi karena korban pernah menuduh pelaku memiliki hubungan terlarang di lingkungan gereja, serta menyebarkan isu mengenai kondisi rumah tangga pelaku AK.
Barang bukti berupa dua bilah pisau yang digunakan untuk menyerang korban telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 170 Ayat (2) ke-3 subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polsek Sunggal dalam menangani kasus ini. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Polda sumut dan jajarannya berkomitmen untuk terus menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Sumatera Utara. Polda sumut juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak pidana, sehingga kejahatan dapat dicegah atau diungkap dengan cepat.