Banda Aceh – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara mengungkapkan, korban pencabulan yang dilakukan guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) sebanyak 21 orang. Pelaku berinisial M (43) akan segera di sidang.
“Dalam penyidikan kepolisian, perkembangan terakhir terkait jumlah korban oknum guru agama itu mencapai 21 orang siswi SD dengan korban usia 7 hingga 12 tahun,” kata Kasi Humas Polres Aceh Utara Iptu Bambang kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Menurutnya, berkas perkara tersangka M saat ini telah dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara pada Rabu (17/5) lalu. Proses hukum selanjutnya disebut menjadi wewenang pihak kejaksaan.
“Dalam proses hukumnya, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara,” jelas Bambang.
Kasus pencabulan itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya masing-masing. Para siswi mengaku pelecehan terjadi saat jam pelajaran berlangsung dan dilakukan di depan siswa lain.
Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, modus dipakai pelaku dengan memanggil korban untuk membaca buku di sampingnya. M lalu meminta korban duduk di pangkuannya.
“Saat Korban duduk membaca buku di pangkuan, pelaku meraba kemaluan korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca dan jangan mempedulikan apa yang ia lakukan,” jelas Agus kepada wartawan, Sabtu (1/4).
Para korban disebut dilecehkan dalam waktu berbeda. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga mencabuli korban dalam kurun waktu 2021 hingga Maret 2023.
Menurut Agus, pihaknya telah menangkap pelaku pada Rabu (29/3) malam. Polisi masih memeriksa S untuk mengetahui ada tidaknya korban lainnya.
Sumber Berita :
detik.com