TLii | POLDA SUMUT | MEDAN
07/01/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mencatat penurunan signifikan dalam jumlah pelanggaran yang melibatkan personelnya sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, pada Senin (6/1/2024), pelanggaran disiplin menurun dari 304 kasus pada 2023 menjadi 215 kasus pada 2024.
Selain itu, pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) juga mengalami penurunan drastis, dari 542 kasus pada 2023 menjadi 271 kasus pada tahun ini. Tren positif ini diikuti dengan penurunan jumlah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang hanya mencatat 23 kasus pada 2024, dibandingkan 57 kasus di tahun sebelumnya.
Kombes Pol Bambang menyebutkan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari penguatan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian internal yang dilakukan secara konsisten oleh Polda Sumut.
“Penurunan ini menjadi bukti nyata bahwa program pembinaan dan pengawasan di lingkungan Polda Sumut berjalan efektif. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas anggota Polri,” ujar Kombes Bambang.
Meskipun demikian, ia menyoroti tantangan di era digital, khususnya terkait peningkatan jumlah kasus viral yang melibatkan personel Polri. Menurutnya, hal ini menuntut perhatian lebih terhadap perilaku anggota di lapangan.
“Di era digital ini, setiap tindakan anggota berada di bawah pengawasan publik. Oleh karena itu, kami terus memperkuat pembinaan dan pengawasan agar anggota lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak,” tambahnya.
Polda Sumut menyatakan komitmennya untuk mempertahankan tren positif ini melalui profesionalisme, transparansi, dan respons cepat terhadap isu yang berkembang, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, Pungkasnya.
Sumber : Humas Polda sumut Medan
Redaksi : Ruli Siswemi