TLii | SUMUT LAPAS NARKOTIKA KLS IIA LANGKAT
25/12/2024
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Lapas Narkotika Langkat, 25 Desember 2024 Sebanyak 140 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pembinaan yang telah dijalani dengan baik serta perilaku positif yang ditunjukkan oleh para warga binaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus ini merupakan program dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjalani proses rehabilitasi dengan optimal, dan menumbuhkan semangat untuk berkontribusi positif di lingkungan sosial.
“Dengan pemberian remisi ini, kami berharap warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk semakin mendekatkan diri kepada Tuhan dan memperbaiki hubungan sosial dengan keluarga serta masyarakat,” ujar Kepala Lapas Narkotika Langkat.
Remisi yang diberikan tidak hanya menjadi wujud keringanan hukuman tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas pencapaian dalam pembinaan di dalam lapas. Program ini sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang menitikberatkan pada aspek pembinaan spiritual, mental, dan sosial warga binaan.
Acara pemberian remisi dilaksanakan dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat. Para warga binaan yang menerima remisi mengungkapkan rasa syukur dan berkomitmen untuk terus memperbaiki diri hingga masa hukuman mereka selesai, Ungkapnya.
Tagar:
#Kemenimipas #Ditjenpas #Pemasyarakatan #LapasNarkotikaLangkat #LPNLangkat #LPNLangkatBeraksi
Sumber : Tim Humas Lpnlangkat
Redaksi : Ruli Siswemi