Langgar SKB Menteri Perhubungan Selama Nataru 2024 – 2025 ,SatLantas Polres Pematang Siantar Tertibkan Truk Yang Masih Beroperasi

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:43 WIB

2027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR| Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Gabriellah Gultom. S.I.K,MH, Bersam dengan personil tertibkan 12 (Dua Belas) unit truk sumbu tiga yang masih beroperasi di Jalan Parapat dan Di jalan medan, 24 Desember 2024 pada Pukul 14.00 WIB

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, S.I.K melalui kasat lantas AKP Gabriellah Gultom. S.I.K,MH menyampaikan Pemerintah telah menetapkan larangan bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga beroperasi di jalan

– SKB ini juga memuat aturan tentang penghentian sementara pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan selama masa angkutan Nataru 2024/2025, yakni mulai tanggal 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat,Kendati demikian, masih ada sejumlah pengemudi truk sumbu tiga yang nekat mengoperasikan kendaraannya.

Baca Juga :  Peringati Hari Pengayoman Ke-79, Ka. Lapas I Medan Hadiri Upacara Tabur Bunga dan Ziarah ke Makam Para Pahlawan

“cukup jelas Pemerintah telah menetapkan larangan bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga beroperasi di jalan tanggal 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat, ” tutur Kasat Lantas.

“Sat lantas Polres Pematang Siantar menertibkan enam truk ini secara paksa dan akan ditempatkan di kantong kantong parkir yang sudah ditentukan selama Operasi Ketupat Toba 2024, dan ini kita lakukan untuk memberikan pengertian membuat efek jera bagi pengemudi,” ujarnya.

Baca Juga :  Lapas Pemuda Kelas III Langkat Ungkap Hasil Survei 3AS Balitbang Desember 2024: Komitmen Pelayanan Publik Prima

“Kami dari Polres Pematang Siantar mengimbau dan meminta para pengusaha untuk patuh mengikuti aturan pemerintah, karena bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga selama pelaksanaan ops Ketupat Toba 2024 dilarang beroperasi tetapi mengutamakan pemudik demi menghindari kemacetan,” tukas AKP Gabriellah.

 

(Humas Polres Siantar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai
Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru