Pentingnya Perlindungan Ketenagakerjaan: Dugaan Pelanggaran BPJS di PT Comas Adistwa

H²Mc

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:30 WIB

20272 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Deli serdang | Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Comas Adistwa, yang berlokasi di Jalan Besar Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik. Sejumlah karyawan melaporkan bahwa mereka belum didaftarkan ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) meskipun telah bekerja lebih dari tiga tahun. Jum’at (20/12/2024).

Menurut aturan yang berlaku, seluruh perusahaan diwajibkan memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Program BPJamsostek mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Saat dikonfirmasi, Amin, salah satu perwakilan perusahaan, menyebutkan bahwa pekerja telah didaftarkan ke BPJamsostek. Namun, saat ditanya lebih lanjut tentang pekerja yang tidak terdaftar, Amin mengarahkan kepada Riza, bagian Human Resource Development (HRD). Sayangnya, upaya awak media untuk menghubungi Riza tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :  Ketua MPC Pemuda Pancasila H. M Kosasi Menghadiri kampanye pasangan calon nomor urut 1 MADINA

Hak Pekerja yang Wajib Dipenuhi
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Budi Sinaga, menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk mengklarifikasi situasi. “Kami hanya dapat memberikan teguran dan pembinaan,” ujar Budi. Ia juga menjelaskan bahwa pemberian sanksi administratif hingga pidana merupakan kewenangan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.

Perlu diketahui, setiap pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJamsostek dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga larangan memperoleh layanan publik tertentu. Selain itu, perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan juga wajib memberikan BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Helvetia

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
BPJamsostek dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kerja dan membantu menjamin masa depan mereka. Program ini melindungi pekerja dari potensi kerugian finansial akibat kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga memastikan dana pensiun.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan. Di sisi lain, pekerja juga diimbau untuk memahami hak-hak mereka dan tidak ragu melapor jika hak tersebut tidak dipenuhi. Perlindungan jaminan sosial bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja dalam mendukung keberlangsungan perusahaan. / H2Mci

Bersambung…

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Kedua Perayaan Idul Fitri 1446H, Layanan Kunjungan Lapas Padangsidimpuan Dipadati Keluarga Warga Binaan
Lapas Pemuda Langkat Terima Monev Pembina Keamanan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara
Polisi Selidiki Motif Pembakaran 204 Kios TPO di Tanjungbalai
Kapolres Tanjungbalai Sholat Idul Fitri Dan Open House Bersama Masyarakat
PENYERAHAN REMISI KHUSUS IDUL FITRI 1446H/ TAHUN 2025 LAPAS PEREMPUAN MEDAN
Idul Fitri 1446 H, Lapas Perempuan Medan Gelar Solat Ied Berjamaah Dengan Warga Binaan
Suasana Penuh Khidmat, WBP Lapas Pemuda Langkat Laksanakan Sholat Idul Fitri 1446 H
PENUH HIKMAT, WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN SHOLAT ID BERSAMA DENGAN PEGAWAI

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 20:27 WIB

Bupati dan Wabup Pidie Jaya gelar Open Hause, Ratusan Tamu Padati Pendopo.

Senin, 31 Maret 2025 - 00:44 WIB

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel, Pastikan Pengamanan Pawai Takbir Keliling Berjalan Lancar.

Minggu, 30 Maret 2025 - 12:10 WIB

Kompak. Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Blusukan ke Pasar Tradisional di Hari Meugang.

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:40 WIB

Indahnya Berbagi, Kapolres Pidie Jaya dan Polsek Ulim Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:34 WIB

Santunan Anak Yatim Piatu di Gampong Rungkom Berjalan Lancar dan Penuh Kebahagiaan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:47 WIB

Santunan Anak Yatim dan Piyatu di Gampong Beuringen : Berkah di Bulan Ramadhan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:06 WIB

Sidokkes Polres Pidie Jaya Pastikan Kesehatan Personel PAM Operasi Ketupat Tetap Prima

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:51 WIB

Pemudik Kesulitan, Petugas Pos Pelayanan Polres Pidie Jaya Langsung Turun Tangan

Berita Terbaru