ACEH TENGAH – Oknum Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Aceh Tengah berinisial LY, didakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Dakwaan tersebut tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Takengon, dengan nomor kasus 34/Pid.sus/PN Tkn yang teregistrasi tanggal 20 Februari 2023. Informasi yang dihimpun AJNN, yang berperan sebagai penuntut umum pada perkara tersebut, Geri Dwiputra. Sementara penasehat hukum terdakwa, Amna Zalifa dan Alfisyahrin.
Dalam SIPP PN Takengon juga tertera jadwal sidang putusan akan berlangsung pada 22 Mei 2023. Pasalnya, kasus tersebut sudah menjalani persidangan 12 kali sidang.
Jaksa Penuntut Umum, Geri Dwiputra menuntut terdakwa pidana penjara selama dua bulan dan membebani denda perkara Rp2 ribu. Karena, terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sebagaimana dakwaan tunggal melanggar pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polisi Resort (Polres) Aceh Tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Maryadi, kepada AJNN mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 3 September 2022. Saat itu, korban berinisial A berada di salah satu Sekolah Menengah Umum (SMU) daerah setempat.
“Kemudian terdakwa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas, Kecamatan Lut Tawar, mencari keberadaan A serta melakukan kekerasan terhadap korban di lingkungan sekolah. Selain itu, juga merebut telepon pintar milik korban. Karena terjadi aksi saling rebut, sehingga korban mengalami luka-luka,” kata Maryadi, Jumat, 19 Mei 2023.
Usai melepaskan diri dari cengkraman terdakwa, sambung Maryadi, korban kemudian menghubungi keluarga lain dan seorang pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Takengon.
“Selanjutnya membuat laporan ke Polres Aceh Tengah. Setelah itu, kita membuat surat permintaan visum kepada Direktur Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon dengan nomor surat B/95/IX/2022/SPKT,” ujar Maryadi.
Maryadi menyebutkan, anak dari terdakwa tersebut merupakan teman korban dari semenjak Sekolah Menengah Pertama (SMP). Terdakwa merasa anaknya tersebut berubah perilaku menjadi buruk setelah bertemu dengan A.
“Kita berpesan, jika melihat atau mendengar adanya terjadi kekerasan terhadap anak. Misalnya, penyiksaan, perundungan atau kekerasan seksual, segera laporkan kasus tersebut, dan lakukan pendampingan supaya diproses sesuai hukum berlaku,” imbuh Maryadi.
Sumber Berita :
https://www.ajnn.net/news/oknum-kepala-puskesmas-di-aceh-tengah-didakwa-melakukan-kekerasan-terhadap-anak/index.html