Oknum Kepala Puskesmas di Aceh Tengah Didakwa Melakukan Kekerasan terhadap Anak

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 21 Mei 2023 - 20:23 WIB

20125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

ACEH TENGAH – Oknum Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Aceh Tengah berinisial LY, didakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Dakwaan tersebut tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Takengon, dengan nomor kasus 34/Pid.sus/PN Tkn yang teregistrasi tanggal  20 Februari 2023. Informasi yang dihimpun AJNN, yang berperan sebagai penuntut umum pada perkara tersebut, Geri Dwiputra. Sementara penasehat hukum terdakwa, Amna Zalifa dan Alfisyahrin.

Dalam SIPP PN Takengon juga tertera jadwal sidang putusan akan berlangsung pada 22 Mei 2023. Pasalnya, kasus tersebut sudah menjalani persidangan 12 kali sidang.

Jaksa Penuntut Umum, Geri Dwiputra menuntut terdakwa pidana penjara selama dua bulan dan membebani denda perkara Rp2 ribu. Karena, terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Sertijab 1 Kabag, 2 Kasat dan 6 Kapolsek Jajaran Polres Aceh Tengah

Sebagaimana dakwaan tunggal melanggar pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polisi Resort (Polres) Aceh Tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Maryadi, kepada AJNN mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 3 September 2022. Saat itu, korban berinisial A berada di salah satu Sekolah Menengah Umum (SMU) daerah setempat.

“Kemudian terdakwa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas, Kecamatan Lut Tawar, mencari keberadaan A serta melakukan kekerasan terhadap korban di lingkungan sekolah. Selain itu, juga merebut telepon pintar milik korban. Karena terjadi aksi saling rebut, sehingga korban mengalami luka-luka,” kata Maryadi, Jumat, 19 Mei 2023.

Baca Juga :  Wakapolres Aceh Tengah Hadiri Rakor Kesiapan Pengamanan Jelang Pilkades Serentak 2023

Usai melepaskan diri dari cengkraman terdakwa, sambung Maryadi, korban kemudian menghubungi keluarga lain dan seorang pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Takengon.

“Selanjutnya membuat laporan ke Polres Aceh Tengah. Setelah itu, kita membuat surat permintaan visum kepada Direktur Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon dengan nomor surat B/95/IX/2022/SPKT,” ujar Maryadi.

Maryadi menyebutkan, anak dari terdakwa tersebut merupakan teman korban dari semenjak Sekolah Menengah Pertama (SMP). Terdakwa merasa anaknya tersebut berubah perilaku menjadi buruk setelah bertemu dengan A.

“Kita berpesan, jika melihat atau mendengar adanya terjadi kekerasan terhadap anak. Misalnya, penyiksaan, perundungan atau kekerasan seksual, segera laporkan kasus tersebut, dan lakukan pendampingan supaya diproses sesuai hukum berlaku,” imbuh Maryadi.

Sumber Berita :

https://www.ajnn.net/news/oknum-kepala-puskesmas-di-aceh-tengah-didakwa-melakukan-kekerasan-terhadap-anak/index.html

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Politisi PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman, Tutup Usia
SENGKUNI: SIMBOL LICIK DAN TIPU DAYA DALAM EPOS MAHABHARATA
Bupati Terpilih Gayo Lues dan Kepala BPJN Aceh Bahas Pembukaan Jalan Lesten-Pulo
Kejaksaan Negeri Gayo Lues Eksekusi Cambuk 10 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif
Imigrasi Takengon, Aceh Tengah, Amankan Tiga Warga Negara Prancis karena Pelanggaran Izin Tinggal di Gayo Lues
Prajurit Kodam IM Evakuasi Korban Tanah longsor di Aceh Tengah.
Jaga Kondusifitas Kamtibmas Diwilkum nya, Polisi Di Aceh Tengah Intensifkan KRYD Malam Hari

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru