Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 8,85 Gram

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:41 WIB

2042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse narkoba Polres Pematangsiantar menangkap AA (36) warga Komplek Bumi Ayu Lestari Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau miliki narkotika jenis sabu bruto 8,85 Gram.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH dikonfirmasi pada hari Rabu 11 Desember 2024 mengatakan penangkapan AA yang dirumahnya Jalan Nagur Gang Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Senin 9 Desember 2024 pukul 08.00 Wib.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Nagur Gang Manunggal ada peredaran Narkoba.

Baca Juga :  Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu, Lapas Padangsidimpuan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 9 Desember 2024 pagi sekira pukul 08.00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek salah satu rumah yang diinformasikan masyarakat tersebut dan menangkap seorang laki laki berinisial AA.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan maupun rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa dari atas Lantai kamarnya 1 unit Handphone (HP) Merek Oppo Warna Hitam dan Uang Rp 500.000 dari kantong celana depan sebelah Kanannya, di atas Asbes Kamarnya 1 buah dompet hitam berisi 2 paket Narkotika jenis Sabu bruto 8,85 Gram, 1 unit Timbangan Digital, 1 bungkus plastik klip kosong dan 2 sendok terbuat dari pipet plastik.

Baca Juga :  Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas

Diinterogasi pelaku AA mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sehingga pelaku AA beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka AA sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pasaribu.

 

Sumber Humas Polres  Siantar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari
Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan
Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas
Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas
Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan Perwakilan BRI Cabang Padangsidimpuan
Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Melalui Program Akselerasi Inovatif
Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:18 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Sinergi dengan BPVP untuk Pembinaan Warga Binaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:05 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Tingkatkan Profesionalisme Petugas Melalui Program CORPU

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:03 WIB

Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Coffee Morning Bersama Kadivpas Kaltim untuk Percepatan Rencana Kerja 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Apel Bersama Awal Tahun 2025, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Sampaikan 8 Misi Asta Cita

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kepala BNN kota Samarinda sambangi Lapas Narkotika Samarinda

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:38 WIB

Semangat Awal Tahun, Kalapas Narkotika Samarinda Pimpin Rapat Kerja Awal Tahun 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:05 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Lapas Narkotika Samarinda Apresiasi Pegawai Berprestasi

Senin, 30 Desember 2024 - 22:33 WIB

Transformasi Struktural, Kemenkumham Beralih Jadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Theo Adrianus Hadiri Pelantikan Pejabat Baru

Berita Terbaru