Tiga Pelaku Illegal Mining di Aceh Barat Diamankan

admin

- Redaksi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 11:42 WIB

20144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timelinesinews.Banda Aceh  – Personel gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan tiga pelaku tambang ilegal atau _illegal mining_ di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Senin, 14 Agustus 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menjelaskan, penindakan yang dipimpin Kanit III Subdit Tipidter AKP Darmawanto itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin.

Muliadi menjelaskan, ketiga orang yang diamankan tersebut berinisial MT (33), AA (24), MY (25). Selain pelaku, petugas juga mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang.

Baca Juga :  Kapolres Hadiri Rapat Koordinasi Fasilitas Sentra Gakkumdu Tahapan Masa Kampanye

“Ada tiga orang yang kita amankan dalam penindakan hukum aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat. Mereka diketahui tidak memiliki IUP-OP dari pejabat yang berwenang. Kemudian, ikut diamankan juga dua unit ekskavator di lokasi,” kata Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin malam, 14 Agustus 2023.

Saat ini, kata Muliadi, ketiga pelaku beserta alat bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Salurkan Paket Ramadan kepada Personel di Pos Pam Lebaran

Dalam kasus ini, sambungnya, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.

Muliadi juga mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan tidak menambah pendapatan daerah (PAD).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Penulis : Denny

Editor : Icad

Sumber Berita : Dirreskrimsus Polda Aceh

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
1.055 Gram Sabu serta Meringkus Dua Pelaku di Lhokseumawe
Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru