TIMELINES INEWS | LANGSA
Langsa – Anggota Panitia Legislasi (Panleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Jeffry Sentana menduga rancangan Qanun penyertaan modal pada Bank Aceh Syariah (BAS), merupakan modus untuk menjual gedung Cakra Donya (Cakdon) yang berkedok pengembangan aset dan penambahan PAD.
“Pemerintah Kota Langsa memanfaatkan Rancangan Qanun Penyertaan Modal pada Bank Aceh Syariah agar dapat menjual Gedung Cakdon dengan mudah dan juga dengan harga relatif murah,” kata Jeffry, Rabu (16/7/2023).
Menurutnya hal tersebut, seolah-olah dilakukan atas dasar penyertaan modal, namun pada prakteknya aset itu di konversi dengan sejumlah nilai uang yang nantinya di Investasikan dalam bentuk uang tunai ke Bank Aceh Syariah bertujuan mendapat Dividen.
“Padahal jelas ini kita menjual Gedung Cakdon dan hasil penjualan menjadi uang tunai yang kemudian diberikan judul penyertaan modal pada Bank Aceh Syariah,” tutur Jeffry.
Jeffry juga mengungkapkan, bahwa mengatakan hal tersebut tidak lazim, dimana terlihat seperti pengkondisian agar gedung Cakdon itu harus jatuh pada Bank Aceh Syariah yang dibalut dengan Qanun Kota Langsa.
“Dalam rapat Panleg, sebelumnya kami pernah bertanya tentang urgensi gedung Cakdon itu dijadikan penyertaan modal, namun tidak ada jawaban memadai dari pihak yang mewakili Pemko Langsa yang kami anggap itu menjadi suatu keharusan (pengalihan),” ujarnya.
Bahkan, lanjut Jeffry, pihaknya banyak menemui laporan para ASN yang bekerja di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Langsa, mengeluh jika nantinya harus dipindahkan ke kantor yang telah diwacanakan berada di sebelah gedung Inspektorat, karena ukurannya yang lebih kecil, dapat berpotensi menghambat kinerja BPKD Langsa dalam optimalisasi tugasnya.
Jeffry menilai pelepasan gedung Cakdon terkesan terburu-buru dan tidak memiliki kajian atau naskah akademis yang komprehensif, serta nihil melibatkan masukan dari masyarakat. Hingga kini aktifitas di gedung tersebut masih produktif dan layak digunakan untuk aktifitas pemerintahan, demikian pula dengan aula gedung itu sendiri masih digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan.
“Kami Pangleg DPRK Langsa akan menolak seluruh klausul rancangan Qanun tersebut jika Kota Langsa harus kehilangan aset tersebut, kami mendukung kerjasama pada Bank Aceh Syariah, karena masih banyak opsi lain dalam bekerjasama selain daripada harus kehilangan gedung Cakdon,” ungkapnya.
Jeffry juga menyampaikan, bahwa pihak mengingatkan secara tegas kepada Pj Walikota Langsa Ir Said Madum Madjid agar tidak terlalu ambisi dalam pengalihan aset yang berdampak hilangnya aset di kota setempat.
“Beliau itu cuma sebentar menjabat, jangan sampai beliau dikenal dalam sejarah Kota Langsa sebagai pemimpin penjual aset Langsa,” tegas Jeffry Sentana.(yon)
Penulis : yon
Editor : yon