Rancangan Qanun Penyertaan Modal BAS, Jeffry Sentana: Modus Penjualan Gedung Cakdon Langsa

- Redaksi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 02:24 WIB

20411 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | LANGSA

Langsa – Anggota Panitia Legislasi (Panleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Jeffry Sentana menduga rancangan Qanun penyertaan modal pada Bank Aceh Syariah (BAS), merupakan modus untuk menjual gedung Cakra Donya (Cakdon) yang berkedok pengembangan aset dan penambahan PAD.

“Pemerintah Kota Langsa memanfaatkan Rancangan Qanun Penyertaan Modal pada Bank Aceh Syariah agar dapat menjual Gedung Cakdon dengan mudah dan juga dengan harga relatif murah,” kata Jeffry, Rabu (16/7/2023).

Menurutnya hal tersebut, seolah-olah dilakukan atas dasar penyertaan modal, namun pada prakteknya aset itu di konversi dengan sejumlah nilai uang yang nantinya di Investasikan dalam bentuk uang tunai ke Bank Aceh Syariah bertujuan mendapat Dividen.

“Padahal jelas ini kita menjual Gedung Cakdon dan hasil penjualan menjadi uang tunai yang kemudian diberikan judul penyertaan modal pada Bank Aceh Syariah,” tutur Jeffry.

Baca Juga :  Baitul Mal Kota Langsa Serahkan Bantuan Kursi Roda

Jeffry juga mengungkapkan, bahwa mengatakan hal tersebut tidak lazim, dimana terlihat seperti pengkondisian agar gedung Cakdon itu harus jatuh pada Bank Aceh Syariah yang dibalut dengan Qanun Kota Langsa.

“Dalam rapat Panleg, sebelumnya kami pernah bertanya tentang urgensi gedung Cakdon itu dijadikan penyertaan modal, namun tidak ada jawaban memadai dari pihak yang mewakili Pemko Langsa yang kami anggap itu menjadi suatu keharusan (pengalihan),” ujarnya.

Bahkan, lanjut Jeffry, pihaknya banyak menemui laporan para ASN yang bekerja di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Langsa, mengeluh jika nantinya harus dipindahkan ke kantor yang telah diwacanakan berada di sebelah gedung Inspektorat, karena ukurannya yang lebih kecil, dapat berpotensi menghambat kinerja BPKD Langsa dalam optimalisasi tugasnya.

Jeffry menilai pelepasan gedung Cakdon terkesan terburu-buru dan tidak memiliki kajian atau naskah akademis yang komprehensif, serta nihil melibatkan masukan dari masyarakat. Hingga kini aktifitas di gedung tersebut masih produktif dan layak digunakan untuk aktifitas pemerintahan, demikian pula dengan aula gedung itu sendiri masih digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan.

Baca Juga :  Sah, DKPP RI Berhentikan Anggota KIP Langsa Langgar Kode Etik

“Kami Pangleg DPRK Langsa akan menolak seluruh klausul rancangan Qanun tersebut jika Kota Langsa harus kehilangan aset tersebut, kami mendukung kerjasama pada Bank Aceh Syariah, karena masih banyak opsi lain dalam bekerjasama selain daripada harus kehilangan gedung Cakdon,” ungkapnya.

Jeffry juga menyampaikan, bahwa pihak mengingatkan secara tegas kepada Pj Walikota Langsa Ir Said Madum Madjid agar tidak terlalu ambisi dalam pengalihan aset yang berdampak hilangnya aset di kota setempat.

“Beliau itu cuma sebentar menjabat, jangan sampai beliau dikenal dalam sejarah Kota Langsa sebagai pemimpin penjual aset Langsa,” tegas Jeffry Sentana.(yon)

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
IPM Kota Langsa Terus Meningkat Capai Nilai 80.96 Dengan Kategori Sangat Tinggi
Pj Walikota Langsa Serahkan Bantuan Semen Untuk Pembangunan Masjid di 5 Kecamatan
Ketua DPRK Langsa Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Kota Langsa Akan Segera di Bayarkan
Pj Walikota Langsa Apresiasi Keberhasilan POLRI Jaga Kamtibmas Sepanjang Tahun 2024
Pasca Libur Tahun Baru, Pj Sekda Kota Langsa Cek Sejumlah OPD

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:50 WIB

Siap Laksanakan Arahan Dirjenpas, Lapas Padangsidimpuan Ikuti Penguatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:30 WIB

Jajaran Lapas Narkotika Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Berita Terbaru