Lapas Padangsidimpuan Kembali Mutasi WBP High Risk ke Lapas Tanjung Gusta, Ada Warga Binaan Dengan Vonis Seumur Hidup

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

2051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN

29/11/2024

TIMELINES  INEWS INVESTIGASI, Lapas Padangsidimpuan,
Antisipasi gangguan keamanan dan warga binaan Resiko Tinggi (High Risk), Lapas Kelas II B Padangsidimpuan kembali melaksanakan pemindahan warga binaan sebanyak 16 (enam belas) orang yang mana terdiri dari 13 (tiga belas) orang WBP pria dewasa ke Lapas Kelas I Medan dan 3 (tiga) orang WBP perempuan dewasa ke Lapas Perempuan (LPP) Medan pada Jumat (29/11/24).

Proses pemindahan narapidana dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pengawasan ketat oleh petugas Lapas Padangsidimpuan. Setiap narapidana ditempatkan dengan tepat sesuai dengan kriteria dan tingkat keamanan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Kemenkumham Terapkan Sistem Baru, Tunjangan Kinerja Lebih Cepat dan Transparan

Kalapas Padangsidimpuan, Edison Tampubolon,S.H,M.H mengatakan dari 13 (tiga belas) orang WBP pria dewasa yang dipindahkan ke Lapas Kelas I Medan (Tanjung Gusta) ada 2 (dua) orang warga binaan yang sudah divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan.

“Warga binaan yang dipindahkan sebagian besar merupakan warga binaan dengan hukuman tinggi diatas 10 tahun dan ada 2 (dua) orang warga binaan yang divonis hukuman seumur hidup. Sehingga dengan begitu, kita pindahkan ke lapas maximum security,” ucapnya.

Baca Juga :  Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Bersilaturahmi dengan Kapolres Kota Padangsidimpuan, Perkuat Sinergi untuk Keamanan

Sebelum melaksanakan pemindahan, Lapas Padangsidimpuan sudah memastikan memperoleh persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara dengan catatan WBP/Narapidana yang dipindah tidak terlibat dalam perkara lain yang belum diputus, Berkas Narapidana yang akan dipindahkan harus lengkap, disertai Reg BI, D, F, BA/8 dan lain-lain serta
Narapidana yang bersangkutan belum pernah menjalani pidana di UPT yang dituju, Terangnya.

#kemenimipas
#lapaspadangsidimpuan

Sumber  :  Humas Lapasid

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tindaklanjuti Pesan Menteri Impas, Lapas Pemuda Langkat Lakukan Langkah Langkah Cegah Gangguan Kamtibmas
TNI-Polri Gerebek Barak Narkoba di Sumut, Lokasi Disulap Jadi Kawasan Latihan
Detasemen Gegana Brimob Polda Sumut Gelar Aksi Sosial “Jumat Berkah” Di Masjid Al Waritsiin
Perang Melawan Narkoba: TNI-Polri Gerebek 5 Lokasi Peredaran Narkotika
Petugas dan Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Mengikuti Senam Pagi Bersama
KM Kelud Jadi Kapal Pertama Sandar di Pelabuhan Belawan Tahun 2025
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 14 Pelaku Judi Online di Kampung Syukur
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-45 kepada Kakanwil Kemenkumham Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 23:36 WIB

Tindaklanjuti Pesan Menteri Impas, Lapas Pemuda Langkat Lakukan Langkah Langkah Cegah Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 4 Januari 2025 - 21:11 WIB

TNI-Polri Gerebek Barak Narkoba di Sumut, Lokasi Disulap Jadi Kawasan Latihan

Sabtu, 4 Januari 2025 - 20:37 WIB

Detasemen Gegana Brimob Polda Sumut Gelar Aksi Sosial “Jumat Berkah” Di Masjid Al Waritsiin

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:39 WIB

Perang Melawan Narkoba: TNI-Polri Gerebek 5 Lokasi Peredaran Narkotika

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:45 WIB

KM Kelud Jadi Kapal Pertama Sandar di Pelabuhan Belawan Tahun 2025

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:48 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 14 Pelaku Judi Online di Kampung Syukur

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:05 WIB

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-45 kepada Kakanwil Kemenkumham Sumut

Jumat, 3 Januari 2025 - 19:07 WIB

Rawat Kamtibmas Polsek Bosar Maligas Gelar Jumat Curhat dan SAPARI IBADAH

Berita Terbaru