Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Edi Marcell

- Redaksi

Sabtu, 23 November 2024 - 21:13 WIB

2077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

TLII>>  Banda Aceh – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging berinisial MT (45) dan MY (37) ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis, 21 November 2024. Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan sebelas batang kayu bulat jenis rimba campuran.

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat, 22 November 2024.

Baca Juga :  Tarian Beberu Gayo Sambut Kedatangan Pangdam IM Dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah Iskandar Muda Di Yonif 114/SM.

 

Winardy menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya ditangkap atas dugaan tindak pidana perusakan hutan dengan cara mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah. Penangkapan dilakukan di Desa Mee Peduek, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, pada Kamis, 26 September 2024.

 

Penegakan hukum tersebut, lanjut Winardy, bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya satu unit mobil dump truck yang diduga mengangkut kayu secara ilegal tanpa dokumen. Setelah dilakukan patroli, penyidik menemukan mobil tersebut, namun sopir dan kernetnya tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait pengangkutan kayu.

Baca Juga :  Tatap Muka Paslon Suhaidi-Maliki dengan Masyarakat Desa Peparik Gaib: Fokus pada Kesehatan, Ekonomi, dan Pilihan Cerdas di Pilkada Gayo Lues 2024

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

“Penegakan hukum ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir dan kernet langsung kami amankan karena tidak memiliki dokumen yang sah. Ini juga wujud dukungan kita terhadap program Asta Cita Presiden RI,” jelasnya.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Sabung Ayam di Pancur Batu, Lokasi Dibongkar dan Dibakar
Keluarga Besar Polres Binjai Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H
Polres Tanjungbalai Gelar Konferensi Pers Pembakaran Pasar TPO Tanjungbalai
Kepala BNN Provinsi Aceh Terima Piagam Penghargaan Sebagai Kepala BNN Provinsi Terbaik
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Marelan
Silahturahmi Lebaran Wakil Komisi 13 DPR RI dengan Ka UPT Pemasyarakatan Medan dan Sekitarnya
Tetap Tampil Cantik Walau Dalam Lapas, Warga Binaan Percantik Diri di Salon Kecantikan Lapas Perempuan Medan
Pj Walikota Langsa Sidak OPD di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Hari Besar

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 08:46 WIB

Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Sabung Ayam di Pancur Batu, Lokasi Dibongkar dan Dibakar

Rabu, 9 April 2025 - 08:28 WIB

Keluarga Besar Polres Binjai Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H

Rabu, 9 April 2025 - 07:22 WIB

Polres Tanjungbalai Gelar Konferensi Pers Pembakaran Pasar TPO Tanjungbalai

Selasa, 8 April 2025 - 21:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Marelan

Selasa, 8 April 2025 - 20:27 WIB

Tetap Tampil Cantik Walau Dalam Lapas, Warga Binaan Percantik Diri di Salon Kecantikan Lapas Perempuan Medan

Selasa, 8 April 2025 - 18:24 WIB

Kapolres Pematangsiantar Terima Kunker Reses Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca IP Panjaitan, SH, MH,ACCS

Selasa, 8 April 2025 - 17:16 WIB

Arus Balik Lebaran 2025 di Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan, Tembus 6.937 Penumpang

Selasa, 8 April 2025 - 15:02 WIB

Polrestabes Medan Hancurkan Lapak Judi Sabung Ayam Di Pancur Batu

Berita Terbaru