TLii | SUMUT | LAPAS KLS IIA PANCUR BATU
23/11/2024
TIMELINE INEWS INVESTIGASI, Lapas Pancur Batu Sebanyak Lima Belas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenimipas Sumut kembali menghirup udara segar usai memperoleh Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat, Sabtu (23/11/24)
Kepala Lapas Pancur Batu, Nimrot Sihotang menyatakan tujuan proses bimbingan dan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah untuk membentuk pribadi narapidana yang lebih baik, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat. Menyadari kesalahan dan memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, berpartisipasi aktif dalam pembangunan, menjadi manusia mandiri.
“WBP yang mendapatkan integrasi PB dan CB masih mempunyai kewajiban untuk melapor dan masih menjadi klien dari Bapas sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” tutur Nimrot Sihotang.
Kepala Seksi Binadik, Jamerlan Saragih menjelaskan bahwa proses administrasi telah dilalui oleh warga binaan sebelum pengumuman Pembebasan Bersyarat. Setelah itu, dilakukan pelaporan ke setiap seksi dan kepada Petugas P2U untuk konfirmasi pengeluaran bebasnya di buku laporan maupun di aplikasi SDP sebagai langkah verifikasi.
Dengan demikian, proses pembebasan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan kebenaran status pembebasan warga binaan, Tegasnya.
Sumber : Tim Humas Lapanba Impalku
Redaksi : Ruli Siswemi