TLii | SUMUT | LAPAS KLS IIA PANCUR BATU
19/11/2024
TIMELINE INEWS INVESTIGASI, Pancurbatu, 18 November 2024 Dalam upaya mendukung program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memberantas peredaran narkoba dan penipuan di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu menerima tiga unit Barang Milik Negara (BMN) berupa jammer (pengacau sinyal). Peralatan tersebut diterima pada Senin, 18 November 2024.
Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Nimrot Sihotang, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan lapas yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan telepon seluler ilegal. “Kami ingin menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dari peredaran narkoba dan HP. Nantinya, jammer tersebut akan kami tempatkan di tiga paviliun hunian warga binaan,” jelas Nimrot.
Jammer ini dirancang untuk secara efektif melumpuhkan alat komunikasi yang tidak sah. Teknologi ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba serta praktik penipuan yang sering dilakukan dengan menggunakan telepon seluler dari dalam lapas. Nimrot juga menegaskan bahwa pemasangan dan pengaturan frekuensi jammer akan dilakukan secara hati-hati untuk memastikan tidak ada dampak terhadap masyarakat sekitar.
“Pastinya, kami akan menempatkan jammer dengan tepat dan mengatur frekuensinya agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di luar lapas,” tutupnya.
Langkah ini menjadi salah satu bentuk konkret dukungan Lapas Kelas IIA Pancurbatu terhadap 13 program percepatan yang dicanangkan oleh Kemenkumham. Dengan adanya jammer, diharapkan keamanan dan ketertiban di dalam lapas semakin terjamin, sekaligus mendukung pemberantasan narkoba dan kejahatan lainnya secara menyeluruh, tegasnya.
Sumber : Tim Humas Lapanba Impalku
Redaksi : Ruli Siswemi