TIMELINES INEWS | LANGSA
Langsa – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat Polres Langsa jajaran Polda Aceh melaksanakan sosialisasi Larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek setempat, Senin (14/08/2023).
Dalam sosialisasi tersebut personel Polsek Langsa Barat membentangkan spanduk bertuliskan ” Stop Bakar Hutan dan Lahan” dengan memberi himbauan kepada masyarakat tentang larang pembakaran hutan dan lahan sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH. MH menjelaskan, kegiatan itu dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Langsa Barat.
“Tujuan kegiatan, agar masyarakat agar tidak membakar lahan dan hutan, serta memupuk kesadaran masyarakat betapa pentingnya saling menjaga lahan dan hutan kita untuk kelestarian lingkungan dalam kehidupan ini,” jelas Iptu Hufiza Fahmi, SH.
Penulis : yon
Editor : yon