Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

Edi Marcell

- Redaksi

Senin, 11 November 2024 - 17:44 WIB

2047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

TLii-Simeulue | Pemilihan kepala daerah di kabupaten Simeulue tercoreng oleh para oknum aparatur pemerintah yang tidak netral secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon bupati bahkan menjadi tim sukses tanpa merasa takut dan khawatir dengan konsekuensi dari Undang-undang yang ditabraknya.

Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

Seperti halnya dilakukan oknum Kepala Desa Serafon Kecamatan Alafan ini menjadi tim sukses SEHATI yang mendukung salah paslon bupati Simeulue. Oknum Kepala Desa Serafon secara terang-terangan mempengaruhi dan mengajak masyarakat untuk mendukung kandidat SEHATI.

Salah-satunya pada saat kegiatan pengukuhan tim sukses SEHATI di Desa Lhok Paoh pada hari Kamis (17/10) melalui WhatsApp grup Kepala Desa Serafon mengundang seluruh aparatur desanya untuk menghadiri kegiatan tersebut. Sikapnya berpolitik praktis saat ini menjadi tim sukses salah-satu paslon bupati membuat suasana tidak nyaman ditengah masyarakat Desa Serafon yang berbeda-beda pilihan.

Baca Juga :  Pria Aceh Besar ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh, Terlibat Eksploitasi Secara Ekonomi Terhadap Empat Orang Anak

Masyarakat Desa Serafon meminta pemerintah Kabupaten Simeulue dan Panwaslih Kabupaten Simeulue agar menindak tegas oknum Kepala Desa Serafon yang telah mencoreng demokrasi dan melawan hukum dengan melakukan politik praktis dalam masa Pilkada di Kabupaten Simeulue 2024 ini berlangsung.

Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Baca Juga :  Warga Gayo Lues Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan di Aliran Sungai Tungel Baru

Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Sangat tegas larangan keras bagi kepala desa berpolitik praktis dalam Pemilu maupun Pilkada namun masih juga dilanggar oleh oknum yang bersangkutan, mungkinkah ada sesuatu yang sangat manis atau perlindungan hukum dari kandidat yang didukungnya sehingga lupa diri dan nekat melawan hukum dan Undang-undang yang diterbitkan oleh negara ini??

Dok: red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru