Wujudkan Pelayanan Prima, Penerbitan SIM di Satpas Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sesuai Prosedur

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 16:08 WIB

2047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR| Dalam rangka mengimplementasikan instruksi Kapolri terkait ‘”pungli” personel Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melaksanakan tahapan pelayanan penerbitan SIM di Kantor Satpas Jl. Sangnawaluh.

Terkait dengan mekanisme serta tarif pembayaran yang dilaksanakan sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), maka pelayanan yang dilakukan dalam proses penerbitan SIM sesuai prosedur pelayanan prima yang mana kepuasan dan kepercayaan masyarakat adalah tujuannya.

“Kegiatan pelayanan yang dilaksanakan yakni memberikan informasi yang jelas bagi pemohon SIM pada loket pelayanan informasi, pelayanan pada loket pendaftaran berupa memberikan formulir pendaftaran dan memberikan petunjuk pengisian formulir pendaftaran begitu selanjutnya pada loket-loket sesuai alurnya,” kata Kasat Lantas Polres Pematangsianțar, AKP Gabriellah A. Gultom SIK. MH. pada hari Kamis (7/11/2024).

Setelah pengisian formulir, AKP Gabriellah menambahkan, pemohon melakukan identifikasi/entry data dan verifikasi pada pemohon SIM dengan sistem FIFO (First In First Out) berupa pengecekan identitas pemohon SIM, pengambilan foto, pengambilan sidik jari dan pengambilan tanda tangan elektronik (TTE).

Baca Juga :  Soal Surat KIP Aceh Terkait Pilkada Subulussalam, Ketua YARA Sebut Isinya Tetap Harus Berpedoman pada Qanun

Sat Lantas terus memberikan sosialisasi tentang mekanisme penerbitan SIM melalui media informasi, brosur, buku panduan dan media sosial agar pemohon SIM baru yang akan melaksanakan uji teori dan uji praktik dapat mempertanggungjawabkan kemampuannya dalam berkendara.

Adapun pencetakan SIM dapat dilakukan bagi pemohon SIM yang dinyatakan lulus uji teori dan uji praktik. Sat Lantas Polres Pematangsiantar juga memberikan arahan kepada pemohon SIM untuk memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dalam pelayanan penerbitan SIM.

Kasat Lantas menambahkan sejak dilaksanakannya Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor yaitu tanggal 22 Oktober hingga 7 November 2024 (hari ini), yang dimana Sat Lantas juga menemukan jenis pelanggaran lain dan selanjutnya melakukan penindakan sebanyak 821 tilang dengan jenis pelanggaran kategori; tidak memiliki SIM 199, tidak bawa STNK 155, tidak memakai helm 344, melanggar rambu 54, menggunakan knalpot tidak sesuai spektek 25, odol 14, berboncengan lebih dari tiga 16 dan terobos traffic light 14. Diperkirakan dengan adanya kegiatan ini memberi kesadaran kepada masyarakat untuk memenuhi kelengkapan berkendara salah satunya SIM.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polrestabes Medan Rayakan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Ajak Masyarakat Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib

“Sejak dilakukan Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, pemohon SIM mengalami peningkatan sebanyak 474 orang,” tegasnya.

“Terhadap pemohon SIM tarif pembayaran yang dilaksanakan sesuai dengan PNBP di loket SIM tersebut,” lanjutnya.

“Kami sampaikan hingga akhir Desember 2024 kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor akan terus berlangsung. Selagi ada program ini silahkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik,” pungkas AKP Gabriellah.

Sumber Humas Polres Siantar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan
Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi
Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel
Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan
Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran, Pengembangan Wawasan dan Peningkatan Karir
5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:57 WIB

Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:40 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terbaru