TLii//Tanjungbalai//sumut
Maraknya Galian C Pasir Ilegal diseputaran jln Nyiur(pantai OLang), kEL pantai johor KEC Datuk bandar, leluasa beroperasi Diduga tidak memakai izin resmi, (05/11/24)
Penelusuran Awak Media di lapangan, terlihat ada kegiatan Galian C dipinggiran Sungai pantai Olang yang telah beroperasi sejak lama dan dikelola oleh pihak yang tidak bertanggung jawab berinisial (RMpjt) Diduga oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota tanjungbalai, yang baru saja di lantik,hingga berdampak polusi udara,rusaknya jalan sampai berlobang lobang akibat keluar masuknya kurang lebih 6 mobil COLT DIESELL setiap hari dan ada beberapa lobang besar diduga bekas galian.
kegiatan tersebut berdampak kepada masyarakat sekitar akibat debu yang beterbangan dan hal ini terjadi setiap hari karena rembesan angkutan pasir.
Kegiatan ini berlangsung setiap hari,dan Pengelola terkesan “kebal hukum” karena tidak ada gangguan atau teguran dari Aparat Penegak Hukum(APH) atau Instansi terkait Khususnya Pemerintah kota Tanjungbalai, yang berdampak buruk terhadap Masyarakat dan merugikan pemerintah kota tanjungbalai.
saat di konfirmasi awak media ,membenarkan tidak ada nya izin Galian C tersebut dan pihak Kecamatan melalui (Sekcam) juga membenarkan bahwa Galian C tersebut tidak memiliki ijin.
Terkait hal ini, masyarakat setempat meminta kepada pihak Pemerintah Kota(Pemkot) Tanjungbalai dan Bapak Kapolres untuk segera menutup Kegiatan Galian C tersebut dan bertindak tegas terhadap Pengelola Galian C itu sehingga kegiatan yang diduga illegal ini
membawa dampak ekosistem lebih buruk terhadap masyarakat.jelas warga dangan kesal.
Saya minta kepada pihak Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah kota Tanjung Balai segera menutup kegiatan ini, jangan Menutup mata dan segera tangkap pengelola Galian C itu yang sudah meresahkan Masyarakat,” tegas orang yang selalu disapa wak doy.
Hingga sampai saat ini,pihak Pengelola Galian C yang diduga oknum anggota dewan DPRD belum bisa ditemui awak media sampai berita tayang.