Diduga Pengedar Sabu Asal Simalungun,Polres pematangsiantar Tangkap HSPH di Hotel Mutiara

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 09:26 WIB

2057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR| – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu di halaman Hotel Mutiara, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada hari Jumat 1 November 2024 malam pukul 21.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH pada hari Selasa 5 November 2024 pagi mengatakan diduga pengedar sabu itu berinisial HSPH (39) warga Jln. Haji Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Operasi Lilin 2024: Kapolda Sumut Pastikan Keamanan Bandara Kualanamu dan Jalur Transportasi

Awalnya petugas Polres Pematangsiantar memperoleh Informasi dari masyarakat dari Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkoba di sekitar hotel Mutiara.

Kemudian Personil langsung melakukan penyelidikan ,Setelah dilakukan penyelidikan,Tim Sat Resnarkoba mengetahui yang diduga pengedar itu berinisial HSPH. Selanjutnya pada hari Sabtu 1 November 2024 malam sekira pukul 21.00 Wib Tim Opsnal menangkap HSPH di halaman Hotel Mutiara tersebut.

Dan dari HSPH yang didyga tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 10 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 4,17 gram dan 1 buah handphone (HP) merek Samsung dari kantong celana tersangka.

Baca Juga :  Lapas Medan Gelar Senam Pagi Bersama & Pembagian Vitamin Bagi Warga Binaan

Diinterogasi tersangka HSPH mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga tersangka HSPH dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka HSPH sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pasaribu.

Sumber Humas Polres Siantar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan
Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi
Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel
Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan
Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran, Pengembangan Wawasan dan Peningkatan Karir
5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:57 WIB

Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:40 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terbaru