TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
03/11/2024
Medan, 3 November 2024 Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil menggerebek lokasi perjudian yang berada di Kompleks Kota Baru, Jalan Platina Raya, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, pada Sabtu (2/11/2024). Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, beserta sejumlah personel.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot, dan roulette yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penggerebekan tersebut. “Penggerebekan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di daerah Medan Deli,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada media, Sabtu (2/11/2024).
Ia menambahkan bahwa pengembangan kasus ini masih berlangsung. “Polda Sumut berkomitmen memberantas berbagai bentuk perjudian dan akan terus bergerak dalam mengatasi penyakit masyarakat yang meresahkan,” tegasnya.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumut dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Sumatera Utara. Kapolda Sumut menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian dan tindak kejahatan lainnya untuk mendukung terwujudnya keamanan di lingkungan sekitar.Tegasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi