TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU
01/11/2024
Medan, 31 Oktober 2024 Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pelaku pengancaman di Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Pelaku bernama Marudut Siregar (43), warga Jalan Karya Perbatasan Lingkungan VIII, Kelurahan Sari Rejo, ditangkap setelah mengancam Yusmalizar Hazzah (68), seorang warga Jalan Cik Ditiro Dalam, Kelurahan Madras Hulu.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, S.I.K., melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pengancaman terjadi pada Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di lahan perkebunannya di Jalan Mawar Gg. Keluarga dan melihat pelaku memagari lahan miliknya. Korban lalu meminta pelaku untuk meninggalkan lahan tersebut, namun pelaku justru mengancam dengan mengeluarkan pisau dari kantong celananya.
“Korban yang merasa terancam langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Baru,” ujar Iptu Dian, Kamis (31/10/2024).
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuang barang bukti pisau yang digunakannya ke daerah kanal Marindal.
“Pelaku kini telah ditahan di Polsek Medan Baru dan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tambah Iptu Dian.
Dengan adanya kejadian ini, pihak kepolisian berharap masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan yang mengancam keamanan. Terangnya.
Redaksi : Ruli Siswemi