BIREUEN – Polsek Gandapura mengamankan salah seorang warga yang mengalami gangguan jiwa di salah satu desa lingkungan Kecamatan Gandapura, Kamis (18/5).
Orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) tersebut, diamankan atas permintaan keluarganya kepada pihak kepolisian, karena sudah meresahkan masyarakat. Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kapolsek Gandapura, Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Harian Rakyat Aceh mengatakan, pihaknya sudah mengamankan seorang ODGJ berinisial MA Bin MI.
“Remaja dalam gangguan jiwa tersebut diduga mengalami gejala merusak barang dan melukai diri sendiri, sehingga perlu diamankan segera,” ujar Kapolsek Gandapura.
Selama ini, sebut Iptu Muhammad Rizal, ODGJ yang diamankan tersebut, diduga telah melakukan tindakan dan perbuatan yang sangat meresahkan keluarga serta masyarakat setempat.
“Setelah diamankan, MA selanjutnya akan mendapatkan penanganan sementara berupa disuntik obat penenang oleh pihak Keswa Puskesmas Gandapura sebelum dibawa ke rumah sakit jiwa untuk penanganan lebih lanjut,” sebut Muhammad Rizal.
Kapolsek juga mengajak lintas sektor untuk sama-sama menjaga dan terus berkoodinasi dalam hal penanganan pasien sakit jiwa yang rentan membahayakan orang lain di wilayah Kecamatan Gandapura. (akh)
Sumber Berita :