Pengadilan Negeri Langsa Gelar Sidang Lanjutan Kasus Arisan Bodong

- Redaksi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 20:00 WIB

20550 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan di Pengadilan Negeri Langsa, Selasa (8/8/2023). (Foto: Timelinesinews.com/Yon).

 

TIMELINES INEWS LANGSA

Langsa Kota – Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana penipuan berkedok arisan dengan terdakwa Ulfah Fauza (28) yang diduga telah merugikan korban sebanyak Rp600 juta, Selasa (8/8/2023).

Pantauan Timelinesinews.com sidang perkara itu dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang sidang utama PN Langsa, dengan agenda pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni HR dan IH.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riswan Herafiansyah, S.H., M.H, kemudian Anggota Majelis Hakim Muhammad Yuslimu Rabbi S.H. dan Akhmad Fakhrizal, SH, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwardo, S.H.,M.H. dan kuasa hukum dari korban yakni Muhammad Iqba, S.H., M.H. dan Maulana Akbar SH.

Dalam pemeriksaan, saksi HR selaku suami dari terdakwa Ulfa Fauza, ketika ditanyai oleh Majelis Hakim, mengakui bahwa selama ini dirinya tidak mengetahui arisan bodong yang telah dilakukan istrinya, hingga menyebabkan kerugian terhadap korban sampai ratusan juta.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Di Jantho Aceh Besar

Sementara itu, seorang saksi lainnya yaitu IH selaku pemilik mobil sewaan (rental) yang selama ini dipakai oleh terdakwa untuk berpergian ke Medan Sumatera Utara, juga mengaku bahwa tidak mengetahui tentang perbuatan tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa selama ini.

Kepada Majelis Hakim terdakwa Ulfa Fauza menyangkal semua pengakuan kesaksian dari IH, bahwa IH selama ini mengetahui tentang penipuan yang dilakukan oleh Ulfa Fauza, dan IH juga ikut menikmati uang dari hasil penipuan tersebut sebesar Rp80 juta.

Setelah mendengar semua kesaksian dari para saksi yang hadir dan pengakuan dari terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, pada Kamis (10/8/2023) mendatang.

“Sidang ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis, dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi lainnya,” pungkas Ketua Majelis Hakim Riswan Herafiansyah, S.H., M.H.

Sementara itu, pengacara korban Muhammad Iqbal dan Maulana Akbar kepada Timelinesinews.com, mengatakan bahwa sidang ini mendengar keterangan dari para saksi HR suami terdakwa dan IH sebagai kekasih gelap terdakwa.

Baca Juga :  Investigasi Sengketa Tanah di Desa Labuhan Bakti Simeulue Aceh: Konflik Kepentingan Pribadi dan Fasilitas Umum

Sebagai informasi sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa menggelar sidang perdana kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan dengan terdakwa Ulfah Fauza (28) yang diduga telah merugikan korban mencapai Rp600 juta, pada Selasa (1/8/2023) lalu.

Edwardo SH MH, selaku JPU dalam mengatakan, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap korban berinisial DI, dengan modus penawaran arisan get dan menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat.

Sementara, pada tenggak waktu penarikan uang arisan, terdakwa berkilah bahwa uang tersebut belum bisa untuk ditarik, kemudian membuat syarat yang mengada-ada kepada korban, jika ingin mendapatkan uang tersebut maka korban harus menyetor lagi.

“Modus ini berkali-kali dilakukan oleh terdakwa guna memperdaya korban dengan iming-iming penuh kebohongan, dan arisan yang disampaikan kepada korban tenyata tidak ada,”kata Edwardo. (yon)

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh
Pria bawa kabur Beras di Labuhanhaji Barat di amankan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan.
Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pelaku Judi Online Slot
Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:30 WIB

Rasumin Pohan Terpilih Sebagai Ketua KNPI Kota Subulussalam 2024-2027

Selasa, 31 Desember 2024 - 18:38 WIB

Jelang Musda KNPI, Deni Bakal Calon Menjadi Ketua KNPI Singkil 

Sabtu, 28 Desember 2024 - 20:32 WIB

Supardi, SH Kajari Subulussalam Panen Kedua Ikan Lele, Dukung Kegiatan Penguatan Pangan

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:21 WIB

Polres Subulussalam Evakuasi Penemuan Mayat Wanita Hanyut di Sungai Lae Souraya Sultan Daulat

Senin, 25 November 2024 - 22:16 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Apel Penyerahan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara Satuan Linmas

Senin, 25 November 2024 - 21:42 WIB

Sukseskan Pilkada 2024, Polres Subulussalam Berikan Pelatihan Kemampuan Sat Linmas

Senin, 25 November 2024 - 19:18 WIB

HMI Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Ciptakan Kondisi Damai di Kota Subulussalam.

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Cegah Hoax, Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Turut Cerdaskan Pemilih

Berita Terbaru