Imigrasi Takengon, Aceh Tengah, Amankan Tiga Warga Negara Prancis karena Pelanggaran Izin Tinggal di Gayo Lues

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 22:17 WIB

20402 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | ACEH TENGAH | Takengon – Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Takengon mengamankan tiga warga negara Prancis di Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, atas dugaan pelanggaran izin tinggal. Penangkapan ini dilakukan dalam Operasi Jagratara, sebuah operasi nasional pengawasan orang asing, yang berlangsung pada 7 Oktober 2024.

Operasi ini merupakan bagian dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi dengan tujuan mencegah pelanggaran keimigrasian serta menjaga stabilitas keamanan negara. Kantor Imigrasi Takengon menerima laporan dari masyarakat yang menduga adanya warga negara asing yang terlibat dalam kampanye politik lokal, yang merupakan pelanggaran terhadap izin tinggal wisata mereka.

Tim dari Divisi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan inspeksi di wilayah Blangkejeren, dengan fokus pada warga negara asing yang diduga terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pada akhir hari, tiga warga negara Prancis ditangkap di sebuah hotel.

Rincian Warga Negara yang Ditangkap:

1. MB, pria berusia 35 tahun asal Prancis, ditemukan sedang menghadiri acara deklarasi dukungan politik untuk salah satu pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah Gayo Lues.

2. BAJP, pria berusia 75 tahun asal Prancis, juga terlibat dalam kegiatan politik serupa.

3. YB, pria berusia 33 tahun, melebihi masa berlaku visanya selama 10 hari dan turut serta dalam kegiatan kampanye politik.

Baca Juga :  Jelang Berakhirnya Operasi Karhutla Seulawah 2023, Kegiantan Pencegahan Tetap Gencar Dilakukan

Pelanggaran Hukum:

Pihak Imigrasi mengungkapkan bahwa ketiga warga asing tersebut melanggar Pasal 122(a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, YB ditemukan telah melebihi masa berlaku visanya selama 10 hari, melanggar Pasal 78 undang-undang yang sama.

Sanksi:

Ketiga warga negara asing tersebut akan dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar cekal untuk mencegah mereka kembali masuk ke Indonesia. Tindakan ini sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pihak imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap mengancam ketertiban dan keamanan umum.

Operasi Jagratara merupakan bagian dari upaya besar Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memantau aktivitas warga negara asing di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah yang memiliki aktivitas politik tinggi. Kantor Imigrasi Takengon menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan bahwa semua warga negara asing di wilayah kerjanya mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Takengon juga menyampaikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah strategis. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa keberadaan warga negara asing di Indonesia tetap terpantau dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mencegah potensi pelanggaran izin tinggal yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan nasional.

Baca Juga :  Jajaran Polresta Banda Aceh Kawal kegiatan Aksi Damai oleh organisasi SOMAD di Depan Mesjid Raya Kota Banda Aceh

Operasi ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada warga negara asing lainnya agar lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan yang berlaku selama berada di Indonesia. Pihak imigrasi mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing melalui layanan pengaduan yang telah disediakan, sehingga pengawasan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif.

Selain itu, Kantor Imigrasi Takengon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan terhadap orang asing, agar kehadiran mereka di wilayah Indonesia tidak menimbulkan masalah hukum maupun gangguan terhadap ketertiban umum.

Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan stabilitas keamanan di daerah seperti Kabupaten Gayo Lues dapat terjaga dengan baik, khususnya menjelang Pilkada yang akan datang, di mana ketertiban dan keamanan menjadi prioritas utama bagi masyarakat lokal maupun pemerintah.

Dikeluarkan oleh:

Humas, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Takengon

Tanggal: 8 Oktober 2024

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lembaga PERISAI PUTEH INDATU ATJEH Kembali membuka Perwakilan di Wilayah Kuta Cot Glie Aceh Besar.
Polres Pidie Jaya Sergap Pelaku Saat Kembali ke Lokasi Sembunyi Barang Curian
Pemerintah Aceh Lakukan Pertemuan Tindak Lanjut dengan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI
Wagub Aceh Bahas Rencana Investasi dengan Dubes UEA
Wakil Gubernur Aceh Bertemu Direktur Islamic Development Bank: Perkuat Komitmen Pembangunan Ekonomi dan SDM
Kepala BPKA: Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah
Marlina Muzakir Tanam Murbei, Dorong Kebangkitan Sutera Aceh
Hadiri Haul ke-4 Abu Usman Pedeung, Mualem Siap Bantu Pembangunan Masjid Seribu Tiang

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Jumat, 18 April 2025 - 20:08 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau

Jumat, 18 April 2025 - 19:54 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Jumat, 18 April 2025 - 14:05 WIB

Polseķ Siantar Timur Amankan Jalan Salib Memperingati Hari Paskah

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:52 WIB