Imigrasi Takengon, Aceh Tengah, Amankan Tiga Warga Negara Prancis karena Pelanggaran Izin Tinggal di Gayo Lues

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 22:17 WIB

20365 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | ACEH TENGAH | Takengon – Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Takengon mengamankan tiga warga negara Prancis di Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, atas dugaan pelanggaran izin tinggal. Penangkapan ini dilakukan dalam Operasi Jagratara, sebuah operasi nasional pengawasan orang asing, yang berlangsung pada 7 Oktober 2024.

Operasi ini merupakan bagian dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi dengan tujuan mencegah pelanggaran keimigrasian serta menjaga stabilitas keamanan negara. Kantor Imigrasi Takengon menerima laporan dari masyarakat yang menduga adanya warga negara asing yang terlibat dalam kampanye politik lokal, yang merupakan pelanggaran terhadap izin tinggal wisata mereka.

Tim dari Divisi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan inspeksi di wilayah Blangkejeren, dengan fokus pada warga negara asing yang diduga terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pada akhir hari, tiga warga negara Prancis ditangkap di sebuah hotel.

Rincian Warga Negara yang Ditangkap:

1. MB, pria berusia 35 tahun asal Prancis, ditemukan sedang menghadiri acara deklarasi dukungan politik untuk salah satu pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah Gayo Lues.

2. BAJP, pria berusia 75 tahun asal Prancis, juga terlibat dalam kegiatan politik serupa.

3. YB, pria berusia 33 tahun, melebihi masa berlaku visanya selama 10 hari dan turut serta dalam kegiatan kampanye politik.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Bersama Forkopimda Tinjau langsung Situasi Malam Pergantian Tahun di Aceh.

Pelanggaran Hukum:

Pihak Imigrasi mengungkapkan bahwa ketiga warga asing tersebut melanggar Pasal 122(a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, YB ditemukan telah melebihi masa berlaku visanya selama 10 hari, melanggar Pasal 78 undang-undang yang sama.

Sanksi:

Ketiga warga negara asing tersebut akan dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar cekal untuk mencegah mereka kembali masuk ke Indonesia. Tindakan ini sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pihak imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap mengancam ketertiban dan keamanan umum.

Operasi Jagratara merupakan bagian dari upaya besar Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memantau aktivitas warga negara asing di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah yang memiliki aktivitas politik tinggi. Kantor Imigrasi Takengon menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan bahwa semua warga negara asing di wilayah kerjanya mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Takengon juga menyampaikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah strategis. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa keberadaan warga negara asing di Indonesia tetap terpantau dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mencegah potensi pelanggaran izin tinggal yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan nasional.

Baca Juga :  Kodam Iskandar Muda Jaring Calon Prajurit Berkualitas Untuk Caba PK TNI AD Gelombang II 2024.

Operasi ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada warga negara asing lainnya agar lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan yang berlaku selama berada di Indonesia. Pihak imigrasi mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing melalui layanan pengaduan yang telah disediakan, sehingga pengawasan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif.

Selain itu, Kantor Imigrasi Takengon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan terhadap orang asing, agar kehadiran mereka di wilayah Indonesia tidak menimbulkan masalah hukum maupun gangguan terhadap ketertiban umum.

Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan stabilitas keamanan di daerah seperti Kabupaten Gayo Lues dapat terjaga dengan baik, khususnya menjelang Pilkada yang akan datang, di mana ketertiban dan keamanan menjadi prioritas utama bagi masyarakat lokal maupun pemerintah.

Dikeluarkan oleh:

Humas, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Takengon

Tanggal: 8 Oktober 2024

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya
Indonesia Masuk BRICS, Cita-cita dan Penantian 11 Tahun Prabowo
Pangdam IM kerahkan Prajurit Bantu Penanganan longsor Di Kab. Bener Meriah.
Dukung Wujudkan Asta Cita, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Kesiapan Lahan Jagung
IPM Kota Langsa Terus Meningkat Capai Nilai 80.96 Dengan Kategori Sangat Tinggi
Pj Walikota Langsa Serahkan Bantuan Semen Untuk Pembangunan Masjid di 5 Kecamatan
Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Narkotika Jenis Kokain Seberat Dua Kilogram
Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:07 WIB

Golok Ciomas: Warisan Budaya Khas Banten dengan Nilai Sejarah dan Keagamaan

Senin, 16 Desember 2024 - 08:57 WIB

Aceh Seuramoe Mekkah: Harmonisasi Tradisi Peradaban, Syariat, dan Lingkungan

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:51 WIB

KPU Kabupaten Toba Tetapkan Perolehan Suara Pada Pilkada di Toba Tahun 2024

Jumat, 6 September 2024 - 22:04 WIB

Budaya Tidur Siang “Eh Leuho” di Sabang, Warisan Kearifan Lokal yang Menarik Perhatian Turis

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:19 WIB

INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Cita-cita dan Penantian 11 Tahun Prabowo

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:06 WIB