TIMELINE INEWS >>ACEH BARAT – Guna melakukan pencegahan terhadap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak ( BBM), di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Pihak kepolisian dengan tegas memberikan imbauan, dengan pemasangan spanduk pada semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Meulaboh, Sabtu (5/8/2023).
Imbauan dengan melakukan upaya preventif itu memasang spanduk yang ditujukan kepada pengelola SPBU terkait pencegahan dan penyalahgunaan BBM.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Samapta Iptu Karianta, Sabtu (5/8/2023) mengatakan, pemasangan spanduk Stop Penyalahgunaan BBM sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM yang bersubsidi atau non subsidi tanpa memiliki izin.
“Ada empat SPBU yang telah kami berikan imbauan antara lain di SPBU Kuta padang, SPBU Manek Roo dan SPBU Suak Raya di Kecamatan Johan Pahlawan, serta SPBU Jembes di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat”ujar Kasat Samapta.
Dikatakannya, bahwa kedepan diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM di Kabupaten Aceh Barat, sehingga kondisi ekonomi menjadi stabil dan situasi kamtibmas akan kondusif.
Dijelaskan, bahwa terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut, bahwa barang siapa
Penyalahgunaan BBM, Penyimpanan dan penjualan (Niaga) BBM yang bersubsidi atau Non Subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah.
“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi,” tutup Karianta. (Samuel)
Penulis : Samuel
Editor : Icad
Sumber Berita : Humas polres aceh barat