TLii | ACEH | Gayo Lues, Musyawarah Terbuka terkait penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues tahun 2024 berlangsung di Sekretariat Panwaslih Pilkada Kabupaten Gayo Lues, Minggu (6/10).
Acara yang dimulai pukul 10.20 WIB ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Sulaiman, S.Sos, dan diikuti oleh Anggota Majelis, Drs. Hendri, Ika Anggraini, Yusran Hakim, Sekretaris Zulkifli, S.Pi, Notulen, Muhammad Rizki.
Dari pihak Termohon yang hadir yaitu Ketua KIP Gayo Lues, Khairuddin, S.Pd, Komisioner KIP, Ali Amran, Komisioner KIP, Syarifuddin Norman, Komisioner KIP, Syahrul Husna, Kuasa Hukum, Febi Heri Oktavianto, S.H, Kuasa Hukum, Putera A. Fauzi, S.H, Kuasa Hukum, Ryan Dwitama Hutajulu, S.H., M.H, Kuasa Hukum, Alfres Kevin.
Adapun dari Pihak Pemohon yang hadir yaitu Bakal Calon Bupati Gayo Lues, Ismail, SE, Bakal Calon Wakil Bupati Gayo Lues, Muhammad Ridha Syahputra, SP, Kuasa Hukum, Muzakir, S.H.I, CIL, Masyarakat pendukung ISMAIL SE. dan MUHAMMAD REDHA SYAHPUTRA SP sebanyak 20 orang.
Dalam sidang tersebut, pemohon Ismail, SE, yang merupakan Bakal Calon Bupati Gayo Lues, dan Muhammad Ridha Syahputra, SP, sebagai Bakal Calon Wakil Bupati, menyampaikan keberatan mereka atas keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues.
Terkait surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kab. Gayo Lues Nomor 62 tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Gayo Lues tahun 2024 dimana Bakal calon dari Jalur Independen an. Ismail, SE – Muhammad Ridha Syahputra, SP Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Penetapan Paslon oleh KIP Gayo Lues sesuai berita acara Nomor: 134 / PL. 02.2- BA / 1113/ 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues telah melaksanakan rapat pleno dan menetapkan daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024.
Kuasa hukum pemohon menyebutkan bahwa Kami meminta agar Klien kami di MS kan ( memenuhi syarat), dasar kami adalah PKPU nomor 8 tahun 2020 di ubah menjadi tahun 2024, itu tidak berlaku di Aceh kekhususan dimana yang berlaku adalah Qanun, dalam Qanun Aceh nomor 7, terkait dengan pasal tentang mantan narapidana bahwa klien kami berhak memilih dan dipilih sedangkan soal kumulatif terkait kejahatan berulang ulang,hal itu sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi nomor 42.
Dalam Sidang musyawarah tersebut pihak termohon, yakni Ketua KIP Gayo Lues Khairuddin, S.Pd, bersama komisioner lainnya dan tim kuasa hukum mereka, Para kuasa hukum KIP memberikan tanggapan dan jawaban atas keberatan yang diajukan oleh pihak pemohon secara bergilir.
Setelah sesi tanya jawab antara majelis hakim dan para pihak, kegiatan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan ini berakhir pada pukul 16.10 WIB. Sidang berjalan lancar dengan pengamanan yang ketat dari Pihak Polres Gayo Lues yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gayo Lues, dihadiri oleh sekitar 20 pendukung pasangan Ismail SE dan Muhammad Ridha Syahputra, serta masyarakat yang mengikuti jalannya musyawarah.
Keputusan akhir dari musyawarah ini masih menunggu penetapan oleh majelis hakim terkait keberatan yang diajukan pemohon.
Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang disampaikan oleh kedua belah pihak sebelum memberikan keputusan final terkait sengketa ini. Proses musyawarah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan permasalahan secara adil, mengingat pentingnya pemilu yang jujur dan terbuka di Kabupaten Gayo Lues.
Sengketa ini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat setempat yang berharap agar proses pemilihan dapat berjalan lancar tanpa adanya konflik berkepanjangan.
Dukungan dari pendukung pasangan Ismail SE dan Muhammad Ridha Syahputra terlihat cukup besar, dengan hadirnya sejumlah Masyarakat dalam musyawarah tersebut secara langsung untuk memberikan dukungan moral kepada pasangan calon yang mereka usung.
Sementara itu, KIP Gayo Lues mempertahankan keputusannya yang mendasarkan penetapan calon sesuai dengan aturan PKPU dan berita acara yang telah disusun. Mereka berkeyakinan bahwa keputusan yang diambil sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, meskipun mendapat tantangan dari pihak pemohon yang menekankan kekhususan hukum di Aceh melalui Qanun.
Dengan berakhirnya musyawarah pada hari ini, masyarakat Gayo Lues kini menunggu keputusan akhir majelis hakim. Apakah pasangan Ismail SE dan Muhammad Ridha Syahputra akan dinyatakan memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 ataukah keputusan KIP Gayo Lues akan tetap dipertahankan. Hasil dari musyawarah ini diharapkan akan memberikan titik terang bagi jalannya pemilihan di daerah tersebut.
Panwaslih Pilkada Kabupaten Gayo Lues terus berupaya memastikan bahwa setiap tahapan penyelesaian sengketa pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan independensi, demi terciptanya pemilihan yang damai dan demokratis. (Arjuna)