TLii | SUMUT | LAPAS KLS IIA PANCUR BATU
04/10/2024
Pancur Batu, 4 Oktober 2024 Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu, di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, kembali menggelar penyuluhan hukum. Program ini bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia (UNPRI), yang secara rutin memberikan bantuan hukum gratis bagi WBP yang tidak mampu.
Kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan pada Kamis, 3 Oktober 2024, bertujuan membantu WBP, baik yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) maupun yang masih dalam proses hukum. Penyuluhan kali ini mengusung tema “Tata Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Secara Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu,” dan diikuti oleh 30 WBP.
Kasi Binadik Lapas Pancur Batu, Jamerlan Saragih, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memastikan WBP yang tidak mampu mendapatkan akses bantuan hukum sehingga mereka bisa memperoleh keadilan dalam proses hukumnya. “Melalui penyuluhan ini, kami berharap WBP yang tidak mampu dapat memahami hak-hak hukum mereka dan mendapatkan pendampingan hukum yang diperlukan,” jelas Jamerlan.
Penyuluh hukum dalam kegiatan ini berasal dari LBH Parsaoran, dibantu oleh tiga mahasiswa hukum UNPRI, yang turut memberikan kontribusi besar dalam memberikan pemahaman dan bantuan hukum kepada WBP. Acara ini berlangsung di ruang kegiatan kerja Lapas Pancur Batu, dihadiri oleh Kasubsi Registrasi Sehat Sembiring dan staf registrasi Azis Idris.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Pancur Batu untuk memberikan pelayanan hukum yang berdampak positif bagi WBP, sekaligus mendukung pelaksanaan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu. Pungkasnya.
Sumber : Humas Lapanba
Redaksi : Ruli Siswemi