TLii | SUMUT | DELI SERDANG | HAMPARAN PERAK |Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera periksa penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional (BOS) di Sekolah Dasar Negeri 106150 Tandem Hulu 1 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Penggunaan anggaran Dana BOS sering kali disalahgunakan bahkan seperti ajang bancaan.Seperti halnya sesuai data temuan dan juga pantauan awak media,bahwa ada dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran dana BOS.Untuk itu diminta kepada APH untuk segera memanggil dan memeriksa penggunaan dana BOS tersebut.Apabila terbukti,maka itu harus dipertanggung jawabkan Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Ada beberapa Item dalam penggunaan dana BOS yang harus cek kembali , diantaranya:
– Pengembangan Perpustakaan
– Sarana dan Prasarana Sekolah
– Langganan Daya dan Jasa.
– Pembayaran Honor dan lainnya
“Diminta kepada Aparat Penegak Hukum yaitu Kejaksaan dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar segera memanggil dan memeriksa anggaran dana BOS yang dikelolanya dari tahun 2022 sampai tahun 2024.Dan apabila ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran dana BOS atau pun Penyelewengan dana BOS kita minta agar segera proses sesuai hukum yang berlaku.Agar menjadi efek jera.
Saat dikonfirmasi ke sekolah ,Sabtu (28/09/2024) namun Kepala Sekolah SD Negeri 106150 Tandem Hulu I yang berinisial SS tidak berada di ruang kerjanya.Dan saat awak media mencoba konfirmasi kembali melalui panggilan whatsapp pada Senin 30/9/2024,Kepsek tidak menjawab,ada apa dengan Kepsek SD Negeri 106150 Tandem Hulu I ?. Kalau memang sudah sesuai penggunaan Dana Bos Kenapa terkesan takut dan terkesan bungkam.
Jurnalis : Tim