TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
28/09/2024
Belawan, 26 September 2024 Tim Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba di Jalan Durung, Kelurahan Terjun, pada Kamis (26/09/24) sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua tersangka yang ditangkap adalah Toni Wibowo (35) dan Zulfan Efendi (28), keduanya merupakan warga Kelurahan Terjun.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kabag Ops AKP Pittor Gultom, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula saat tim patroli gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan, Brimob Polda Sumut, dan Dit Samapta Polda Sumut melintas di lokasi kejadian. Saat melihat kehadiran petugas, kedua tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap.
“Dari tangan tersangka Toni Wibowo, ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip sabu, 2 pak plastik klip kecil kosong, 1 pipet ujung runcing, uang tunai sebesar Rp. 90.000,-, 1 dompet merah, 2 unit handphone, 1 tas selempang, 1 dompet kulit, 1 kotak paper merk Royo, serta 1 botol putih berisi ganja,” ungkap AKP Pittor Gultom.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Toni Wibowo diketahui sebagai pengedar yang sedang melakukan transaksi narkoba dengan Zulfan Efendi. Kedua tersangka kini telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Polres terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta menekan angka kriminalitas terkait narkotika.terangnya.
Redaksi : Ruli Siswemi