Soal Surat KIP Aceh Terkait Pilkada Subulussalam, Ketua YARA Sebut Isinya Tetap Harus Berpedoman pada Qanun

Edi Marcell

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024 - 07:36 WIB

2086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal Surat KIP Aceh Terkait Pilkada Subulussalam, Ketua YARA Sebut Isinya Tetap Harus Berpedoman pada Qanun

Soal Surat KIP Aceh Terkait Pilkada Subulussalam, Ketua YARA Sebut Isinya Tetap Harus Berpedoman pada Qanun

TIMELINES INEWS>>SUBULUSSALAM – Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh nomor : 1213/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 menyatakan isinya tetap harus berpedoman pada UUPA dan qanun.

 

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, S.H., M.H. kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

Soal Surat KIP Aceh Terkait Pilkada Subulussalam, Ketua YARA Sebut Isinya Tetap Harus Berpedoman pada Qanun

Safaruddin menanggapi soal surat tersebut agar para pihak tidak salah dalam mengambil keputusan terkait Pilkada tahun 2024.

 

Menurut Safaruddin melihat reaksi sejumlah pihak di Kota Subulussalam terkait surat KIP Aceh tersebut seakan-akan membuat penegasan jika pasangan calon yang sebelumnya Tidak Menenuhi Syarat ((TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) hanya dengan membuat Surat Pernyataan Bermeterai.

 

Padahal, sebagaimana tertuang dalam poin ketiga surat KIP Aceh menegaskan bahwa persyaratan sang calon dikembalikan kepada UU PA dan Qanun terkait.

 

Safaruddin pun menjelaskan maksud dalam surat KIP Aceh agar tidak salah tafsir. Karena kalau dilihat, tanggapan pihak seolah-olah surat KIP Aceh ini sebuah penegasan bahwa paslon yang semula TMS menjadi MS hanya berdasarkan surat pernyataan bermeterai cukup untuk mengakui dirinya sebagai orang Aceh.

 

“Jangan keliru menafsirkan surat KIP Aceh, karena pada poin tiga itu secara jelas menegaskan sepanjang pasangan calon menyampaikan persyaratan yang dimaksud pada angka 1, mengakui dirinya sebagai orang Aceh dan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dan disampaikan sesuai dengan prinsip.

 

Penyelenggara Pemilihan pada Pasal 2 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Maka, pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga :  Warga Darul Kamal Temukan Tengkorak dan Kerangka Manusia, Korban Hilang 56 Hari Lalu

 

Pada poin 1 yang dimaksud surat KIP Aceh adalah tentang UUPA dan Qanun menyangkut Orang Aceh.

 

“Ini artinya bahwa paslon terkait tetap harus memiliki persyaratan sesuai UU PA dan Qanun yakni tidak cukup dengan membuat pengakuan sebagai orang aceh pada surat bermeterai tapi harus ada memiliki garis keturunan Aceh,” tegas Safaruddin.

 

Karenanya, Safaruddin menilai, bahwa keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota peserta pemilihan kepala daerah Kota Subulussalam tahun 2024 sudah tepat.

 

Tidak ada tafsir jika Surat KIP Aceh membuat paslon Wali Kota Subulussalam dari TMS menjadi MS.

 

Hal ini lantaran Berdasarkan Penjelasan Pasal 24 huruf b Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa Orang Aceh adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 211 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yang menyebutkan bahwa Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Orang Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.

Baca Juga :  Cegah Laka lantas, Kapolres Gayo Lues Ajak Dinas PUPR Bersihkan Jalan Kota Blangkejeren

 

Jadi, baru dapat dinyatakan sebagai orang Aceh jika dia lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan orang Aceh yang ada di Aceh atau di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.

 

“Artinya, jika dia lahir di luar Aceh tapi memiliki garis keturunan di Aceh maka dapat dinyatakan orang Aceh namun harus membuat pengakuan sebagai orang Aceh,” terang Safaruddin.

 

Surat pengakuan sebagai orang Aceh tidak dapat menjadi dasar sebagai orang Aceh jika tidak memiliki garis keturunan orang Aceh.

 

Maksud memiliki garis keturunan orang Aceh itu sudah dijelaskan pada pasal 4 ayat 3 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan yang berbunyi, garis keturunan sebagaimana dimaksud ayat 1 di Aceh menganut garis keturunan bapak dan/atau ibu.

 

“Kalau begitu mudah saja, nanti datang orang di luar Aceh untuk mencalonkan diri cukup membuat surat pengakuan bermeterai sebagai orang Aceh lantas langsung dianggap orang Aceh. Ini lucu dan jelas salah. Kalau memang begini buat apa masalah orang Aceh ini diatur dalam UUPA dan qanun lagi,” tegas pengacara kondang Aceh tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PEKAN OLAHRAGA DAN SENI LAPAS NARKOTIKA SAMARINDA RESMI DIBUKA, KAKANWIL DITJENPAS KALTIM TURUT HADIR DAN BERPARTISIPASI
Lapas Pemuda Langkat Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Penandatanganan PKS dan Pelatihan Pembuatan Ulos, Wujud Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS
Lapas Perempuan Medan Ikuti Audiensi Bersama Pangdam I/BB untuk Tingkatkan Sinergitas dan Pengawasan Wilayah
Kanit Regiden Sat Lantas Polres Simalungun Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light Patrol
Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Dan Amanakan 13 Paket Sabu Di Jalan Melati
Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 10:02 WIB

Lapas Pemuda Langkat Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 09:27 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Penandatanganan PKS dan Pelatihan Pembuatan Ulos, Wujud Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS

Rabu, 16 April 2025 - 09:17 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Audiensi Bersama Pangdam I/BB untuk Tingkatkan Sinergitas dan Pengawasan Wilayah

Rabu, 16 April 2025 - 08:30 WIB

Kanit Regiden Sat Lantas Polres Simalungun Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light Patrol

Selasa, 15 April 2025 - 20:03 WIB

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Dan Amanakan 13 Paket Sabu Di Jalan Melati

Selasa, 15 April 2025 - 18:34 WIB

Dukung Pembangunan Kota Medan, Pra Musrenbang 2026 dilaksanakan di Pelindo Regional 1

Selasa, 15 April 2025 - 17:31 WIB

TINGKATKAN SINERGITAS ANTAR APH, KALAPAS PANCUR BATU KUNJUNGI POLSEK PANCUR BATU

Selasa, 15 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

Berita Terbaru