Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah MOG: Saksi dari USU Ungkap Fakta Penting

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024 - 19:49 WIB

20339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Medan — Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan terdakwa MOG pada hari Kamis (19/9).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin S.H., M.H., dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhi Hasibuan serta Agung Nugraha. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan empat saksi kunci dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang memberikan keterangan penting terkait kasus tersebut. Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain:

1. Prof. Fahmi

2. Prof. Renita

3. Dr. Ing Johannes

4. Oloan Sitohang

Baca Juga :  Pondok Pesantren Al-Husna sukses gelar ATSC-1: bentuk komitmen bahwa pesantren pendidikan terdepan

Para saksi mengungkapkan bahwa terdakwa MOG memang pernah terdaftar sebagai mahasiswa di USU, namun tidak pernah menyelesaikan studinya karena dikeluarkan (Drop Out). Fakta penting diungkapkan oleh saksi Dr. Ing Johannes, yang menyatakan bahwa tanda tangan yang tertera di ijazah terdakwa tidak sah dan bukan miliknya. Johannes juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknik USU pada tahun 2015, seperti yang tertera pada ijazah tersebut.

Selain itu, JPU juga menghadirkan bukti penting berupa hasil uji laboratorium kriminal (labkrim) dari Polda Sumatera Utara. Bukti tersebut menunjukkan bahwa ijazah yang digunakan terdakwa adalah palsu, baik dari segi tanda tangan, hologram, maupun jenis kertas yang digunakan.

Baca Juga :  Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Mendengar keterangan para saksi dan bukti yang diajukan, terdakwa MOG mengakui kebenaran semua keterangan yang disampaikan.

Sidang berlangsung dengan lancar dan selesai pada pukul 12.00 WIB. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Kamis, 26 September 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan yang diajukan oleh JPU.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas akademik dan hukum, dengan adanya dugaan penyalahgunaan dokumen resmi. (R.R)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari
Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan
Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas
Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas
Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan Perwakilan BRI Cabang Padangsidimpuan
Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Melalui Program Akselerasi Inovatif
Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:18 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Sinergi dengan BPVP untuk Pembinaan Warga Binaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:05 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Tingkatkan Profesionalisme Petugas Melalui Program CORPU

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:03 WIB

Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Coffee Morning Bersama Kadivpas Kaltim untuk Percepatan Rencana Kerja 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Apel Bersama Awal Tahun 2025, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Sampaikan 8 Misi Asta Cita

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kepala BNN kota Samarinda sambangi Lapas Narkotika Samarinda

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:38 WIB

Semangat Awal Tahun, Kalapas Narkotika Samarinda Pimpin Rapat Kerja Awal Tahun 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:05 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Lapas Narkotika Samarinda Apresiasi Pegawai Berprestasi

Senin, 30 Desember 2024 - 22:33 WIB

Transformasi Struktural, Kemenkumham Beralih Jadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Theo Adrianus Hadiri Pelantikan Pejabat Baru

Berita Terbaru