TLii | SUMUT | Deli Serdang – Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang berlangsung salah satu Hotel yang ada di Yogyakarta dan di ikuti lebih dari 700 peserta dari Kabupaten Deli Serdang, menuai kritik dan perhatian serius dari masyarakat. Setiap peserta diwajibkan membayar biaya sebesar Rp18 juta, yang menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dana.
Menurut informasi yang beredar, keberangkatan peserta dalam dua tahap. Pertama, seluruh bendahara desa dari Kabupaten Deli Serdang diberangkatkan. Setelahnya, para sekretaris desa turut serta dalam bimtek tersebut. Namun, kegiatan ini mendapat sorotan tajam karena di beberapa grup WhatsApp, para sekretaris desa terlihat berfoto ria mengunjungi Candi Prambanan, yang dianggap sebagai agenda, “Studi tiru” namun sejatinya lebih menyerupai kegiatan jalan-jalan.
Dugaan Penyimpangan dana dan legalitas Kelembagaan
Dari beberapa sumber yang mengikuti kegiatan ini mengungkapkanbahwa registrasi peserta dilakukan di Wing Hotel, yang berada tidak jauh dari Bandara Kuala Namu Medan, dengan cara setor tunai, tentunya dapat diindikasikan untuk menghindari dari penghindaran pembayaran pajak ke negara dan semakin menguatkan dugaan bahwa legalitas ke lembagaan sangat diragukan alias tidak valid. Hal ini tentunya semakin memunculkan dugaan adanya manipulasi legalitas kelembagaan dan aliran dana yang tidak transparan. Tim coba meminta bukti setor tunai pada nara sumber, “Enggak berani lah kami Bang memberikannya, nanti kami yang disalahkan, dan Jika kegiatan ini sah secara kelembagaan, tentu pembayaran akan dilakukan melalui rekening lembaga, bukan setor langsung”. Ujar salah satu sumber yang minta agar namanya tidak dicantumkan.
Kejagung Kawal Dana Desa: Simbolis Atau Efektif
Kejaksaan Agung (Kejagung) selama ini memiliki tugas penting dalam mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa yang bertujuan untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan. Namun, banyak pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan tersebut. Sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) untuk desa menjadi sorotan, mulai dari permasalah izin penyelenggara hingga manfaat nyata dari bimtek itu sendiri bagi masyarakat desa.
Simbolis Tanpa Pengawasan Ketat
Pernyataan bahwa pengawasan dari Kejaksaan Agung terhadap dana desa hanya sebatas simbolis mengemuka ditengah banyaknya kasus yang belum terselesaikan. Meski telah ada komitmen dari pemerintah pusat untuk memperketat pengawasan. Pelaksanaan dilapangan justru sebaliknya, minimnya pengawasan yang ketat membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan.
Tuntutan Masyarakat terhadap Mabes Polri, Kejagung dan DJP
Masyarakat berharap agar Mabes Polri bersama Kejagung dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera bertindak dengan memanggil para pelaksana kegiatan bimtek tersebut. Aparat penegak hukum dan DJP diminta mengusut legalitas kelembagaan kegiatan ini, serta mengecek apakah pajak penghasilan dari beberapa kali kegiatan kegiatan dengan pemain yang sama namun nama ke lembagaan selalu berganti-ganti tersebut pernah melaporkan pajak ke negara? Pemalsuan legalitas dan penggelapan pajak dinilai berpotensi merugikan negara, dan masyarakat berharap kasus ini dapat diusut tuntas.
“Ini bukan hanya masalah kegiatan yang tidak sesuai tujuan, tetapi juga penyalahgunaan dana yang bisa merugikan negara. Kami berharap aparat serius menyelidiki dugaan pelanggaran ini,” ujar seorang warga yang turut prihatin.
Kegiatan bimtek ini diduga terorganisir secara masif dan sistematis, dengan potensi besar merugikan keuangan desa. Jika terbukti terjadi penggelapan pajak dan pemalsuan legalitas, para pelaku terancam dikenai sanksi pidana yang berat.** //H²Mc