Mabes Polri, Kejagung dan DJP Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana Kegiatan Bimtek se Kabupaten Deli Serdang

H²Mc

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024 - 02:25 WIB

20501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Deli Serdang – Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang  berlangsung salah satu Hotel yang ada di Yogyakarta dan di ikuti  lebih dari 700 peserta dari Kabupaten Deli Serdang, menuai kritik dan perhatian serius dari masyarakat. Setiap peserta diwajibkan membayar biaya sebesar Rp18 juta, yang menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dana.

Menurut informasi yang beredar, keberangkatan peserta dalam dua tahap. Pertama, seluruh bendahara desa dari Kabupaten Deli Serdang diberangkatkan. Setelahnya, para sekretaris desa turut serta dalam bimtek tersebut. Namun, kegiatan ini mendapat sorotan tajam karena di beberapa grup WhatsApp, para sekretaris desa terlihat berfoto ria mengunjungi Candi Prambanan, yang dianggap sebagai agenda, “Studi tiru” namun sejatinya lebih menyerupai kegiatan jalan-jalan.

keterangan foto : Para peserta sedang mengikuti kegiatan

Dugaan Penyimpangan dana dan legalitas Kelembagaan

Dari beberapa sumber yang mengikuti kegiatan ini mengungkapkanbahwa registrasi peserta dilakukan di Wing Hotel, yang berada tidak jauh  dari Bandara Kuala Namu Medan, dengan cara setor tunai, tentunya dapat diindikasikan untuk menghindari dari penghindaran pembayaran  pajak ke negara dan semakin menguatkan dugaan bahwa legalitas ke lembagaan sangat diragukan alias tidak valid. Hal ini tentunya semakin memunculkan dugaan adanya manipulasi legalitas kelembagaan dan aliran dana yang tidak transparan. Tim coba meminta bukti setor tunai pada nara sumber, “Enggak berani lah kami Bang memberikannya, nanti kami yang disalahkan, dan Jika kegiatan ini sah secara kelembagaan, tentu pembayaran akan dilakukan melalui rekening lembaga, bukan setor langsung”. Ujar salah satu sumber yang minta agar namanya tidak dicantumkan.

Baca Juga :  Kapolres Pematang Siantar Hadiri Silaturahmi Idul Fitri 1445 H Oleh Walikota

Kejagung Kawal Dana Desa: Simbolis Atau Efektif

Kejaksaan Agung (Kejagung) selama ini memiliki tugas penting dalam mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa yang bertujuan untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan. Namun, banyak pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan tersebut. Sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) untuk desa menjadi sorotan, mulai dari permasalah izin penyelenggara hingga manfaat nyata dari bimtek itu sendiri bagi masyarakat desa.

Simbolis Tanpa Pengawasan Ketat

Pernyataan bahwa pengawasan dari Kejaksaan Agung terhadap dana desa hanya sebatas simbolis mengemuka ditengah banyaknya kasus yang belum terselesaikan. Meski telah ada komitmen dari pemerintah pusat untuk memperketat pengawasan. Pelaksanaan dilapangan justru sebaliknya, minimnya pengawasan yang ketat membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan.

Baca Juga :  Polsek Siantar Barat Ringkus Pelaku Penganiayaan 
Keterangan foto : Istimewa

Tuntutan Masyarakat terhadap Mabes Polri, Kejagung dan DJP

Masyarakat berharap agar Mabes Polri bersama Kejagung dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera bertindak dengan memanggil para pelaksana kegiatan bimtek tersebut. Aparat penegak hukum dan DJP diminta mengusut legalitas kelembagaan kegiatan ini, serta mengecek apakah pajak penghasilan dari beberapa kali kegiatan kegiatan dengan pemain yang sama namun nama ke lembagaan selalu berganti-ganti tersebut pernah melaporkan pajak ke negara? Pemalsuan legalitas dan penggelapan pajak dinilai berpotensi merugikan negara, dan masyarakat berharap kasus ini dapat diusut tuntas.

“Ini bukan hanya masalah kegiatan yang tidak sesuai tujuan, tetapi juga penyalahgunaan dana yang bisa merugikan negara. Kami berharap aparat serius menyelidiki dugaan pelanggaran ini,” ujar seorang warga yang turut prihatin.

Kegiatan bimtek ini diduga terorganisir secara masif dan sistematis, dengan potensi besar merugikan keuangan desa. Jika terbukti terjadi penggelapan pajak dan pemalsuan legalitas, para pelaku terancam dikenai sanksi pidana yang berat.** //H²Mc

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru