TIMELINESINEWS.COM. Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan status tersangka ini berlangsung setelah pemeriksaan Panji Gumilang sebagai saksi pada tanggal 1 Agustus 2023.
“Hasil dari proses gelar perkara menunjukkan kesepakatan untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka,” kata Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan pada Selasa (1/8/23) malam.
Baca Juga: Kapolda Aceh Mutasikan Wakapolres hingga Kasat di Aceh
Dijelaskan, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang berlangsung selama empat jam dan setelah itu, pimpinan Pesantren Al-Zaytun langsung ditahan.
“Kira-kira pukul 21.15, penyidik memberikan surat perintah penangkapan beserta penahanan,” jelas Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan.
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menambahkan, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan dari pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.
Baca Juga: Viral Narkoba ‘Zombie’ di Amerika, Bareskrim: Belum Beredar di Indonesia, Siap Antisipasi
“Saat ini Ia dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama serta Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” demikian Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan..