TLii | SUMUT | POLRES PELABUHAN BELAWAN
08/09/2024
Belawan, 7 September 2024 Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Ridho Wahyudin (22), berhasil ditangkap di Jalan Kayu Putih pada Sabtu, 3 September 2024.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menggerebek lokasi dan menangkap tersangka.
“Dalam penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu, sepuluh plastik klip kosong, satu pipet dengan ujung runcing, satu dompet warna merah, dan uang tunai sebesar Rp 50.000. Barang bukti ini sempat dibuang oleh tersangka di bawah pohon mangga saat mencoba melarikan diri,” ungkap AKP Ismail Pane.
Ridho Wahyudin tidak bisa mengelak dari tuduhan dan langsung mengakui perbuatannya. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
AKP Ismail Pane juga menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran aktif warga sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba. Tegasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi