Lambatnya Kinerja APH, 2 Minggu Berkas P21, Nina Wati Tersangka Dugaan Penipuan Masuk Akpol Rp.1,85 Miliar Belum Diserahkan ke Kejaksaan

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Sabtu, 7 September 2024 - 20:11 WIB

2063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Sudah 2 minggu berkas kasus penggelapan dan penipuan masuk Akpol dengan kerugian Rp.1,85 miliar dinyatakan P21. Tapi tersangka Nina Wati dan barang bukti hingga saat ini belum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,”Ada apa dibalik ini semua

Hal Tersebut disampaikan Ranto Sibarani SH selaku kuasa hukum korban Afnir alias Menir,  Kepada awak Media Sabtu (07/09/2024) Pihaknya mempertanyakan lambannya pelaksanaan tahap II penyerahan tersangka dan barang buktinya.

Bahkan Ranto melempar pertanyaan ke pihak aparat penegak hukum yang saat ini terlibat langsung menangani perkara yang sempat menyita perhatian Mabes Polri,“Ada apa dengan lembaga hukum di Sumut ini, Apa sebenarnya yang terjadi sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti bisa begitu lama sejak berkas dinyatakan P21,” ujar Ranta

Bahkan dipemberitaan sebelumnya, pengacara kondang itu sudah mengucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaan karena berkas kliennnya dinyatakan P21. Saat itu, Ranto Sibarani juga berharap agar Polda Sumut segera melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka Nina Wati dan barang buktinya.

Saat itu ,beberapa hari lalu Ranto Sibarani yakin dan percaya bahwa Polda Sumut dapat segera melimpahkan tersangka Nina Wati. Hal itu menurutnya, karena selama kasus ini bergulir di Polda Sumatra Utara , Ranto dan tim sudah maksimal dalam menyiapkan segala hal yang dibutuhkan penyidik Dit Krimum Polda Sumut dari penyelidikan hingga tahap penyidikan.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polrestabes Medan Gelar Razia, Puluhan Sepeda Motor Terjaring

Tapi saat ini, pria yang selalu berpenampilan necis dan rapi itu mengaku sedikit gusar, karena tahap II belum dilakukan,“Agak gusar dikarenakan hingga saat ini  pelimpahan tersangka Nina Wati dan barang bukti ke Kejaksaan belum dilaksanakan. Padahal, kita sebagai kuasa hukum sudah all out membantu tim penyidik untuk melengkapi semua berkas, orang (saksi) dan barang bukti lainnya yang dianggap relevan dalam penyidikan kasus ini,” tegas Ranto lagi.

Dalam kesempatan ini, Ranto Sibarani juga meluruskan narasi yang beberapa kali dilontarkan para penegak hukum terkait kerugian korban

Disebutkan Ranto, kliennya Afnir alias Menir total mengalami kerugian Rp1,85 miliar, bukan Rp1,3 miliar seperti narasi yang berkembang di sejumlah media.

Dijelaskan Ranto, Afnir alias Menir mengalami kerugian Rp1,35 miliar. Lalu setelah kembali dibujuk Nina Wati, Afnir meyakinkan salah satu pelanggannya untuk ikut mendaftarkan anaknya masuk polisi. Dan, si pelanggan setuju serta mentransfer uang 500 juta kepada Menir. Lalu Menir mengirimkannya kepada tersangka Nina Wati.

Setelah kasus ini mencuat dan ditangani Polda, Afnir yang merasa bertanggungjawab, sudah mengembalikan uang pelanggannya 500 juta.

Selanjutnya, dalam perjalanan kasus ini, Nina Wati secara sepihak mentransfer uang kepada Afnir alias Menir Rp500 juta.

“Ini perlu kita luruskan agar masyarakat dan para penegak hukum tidak salah menarasikan kepada teman-teman media,” ujar Ranto.

Baca Juga :  Dengan Tema Bersama Pancasila Wujudkan Indonesia Emas, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Ranto menilai lambannya penyerahan tersangka ke Kejaksaan, bisa menjadi bias negatif baik kepada lembaga hukum yang sedang menangani kasus ini ataupun kepada kliennya.

Hal itu dikatakan Ranto, setelah mengetahui kejadian di rumah tersangka Nina Wati minggu lalu. Dimana, puluhan orang mengaku korban penipuan Nina Wati menggelar aksi di depan gerbang rumah mewah milik Nina Wati. Para korban menuntut uang mereka dikembalikan.

Aksi ini terjadi, setelah para korban penipuan itu mengetahui bahwa Nina Wati sudah berada di rumah, setelah seminggu sebelumnya dibantarkan ke RSU Royal Prima.

“Ini bahaya bagi lembaga APH yang menangani kasus ini. Kalau tersangka Nina Wati tidak juga diserahkan ke Kejaksaan, dan Nina Wati berada di rumahnya, lalu tiap hari puluhan korbannya menuntut dikembalikan uang, bisa fatal akibatnya. Banyak hal bisa terjadi. Bisa saja Nina Wati kabur, bisa saja terjadi tindakan anarkis misalnya bakar ban di depan gerbang rumah itu dan lainnya,” tegas Ranto.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono kepada wartawan mengatakan pihaknya sedang melengkapi administrasi.

“Saat ini kita sedang melengkapi administrasi sesuai petunjuk kejaksaan dalam mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti” ujar Kombes Pol Sumaryono.

 

Jurnalis : W.Ardiasyah

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi untuk Layanan Optimal, Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru