Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana ITE ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024 - 10:20 WIB

20450 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana ITE ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana ITE ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

TIMELINES INEWS||Tapak Tuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit II Tipidter, telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi “Program Commander Wish Kapolri Presisi”Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegak hukum, Kamis, 5 September 2024.

Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana ITE ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

Tersangka yang diserahkan berinisial AM (34), seorang warga Desa Ie Meudama, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga melakukan tindak pidana ITE melalui platform Facebook pada tanggal 16 Juli 2024, sesuai Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Polsek Medan Timur Sambangi Pos Kamling, Tingkatkan Keamanan Lingkungan Masyarakat

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/77/VII/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH yang diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2024.

Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana ITE ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

Adapun Barang Bukti yang diserahkan berupa 1 unit handphone Android merk Realme Narzo 20 warna Victory Blue, 1 akun Facebook, dan 1 lembar tangkapan layar (screenshot) komentar terkait tindak pidana tersebut.

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana ITE ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme penegakan hukum di wilayah Aceh Selatan.

Baca Juga :  Sosialisasi Pembentukan Gampong Ramah Perempuan Dan Anak Tahun 2024

 

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya terkait dengan kejahatan siber dan tindak pidana ITE yang merugikan masyarakat. Ini sejalan dengan Program Presisi Kapolri yang bertujuan meningkatkan kinerja penegakan hukum. Kami berharap, proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan adil, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” tegas Fajriadi.

 

Dengan terlaksananya penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berlanjut dengan lancar, serta menjadi langkah penting dalam penegakan hukum di wilayah Aceh Selatan, khususnya dalam kasus tindak pidana ITE.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala BPKA: Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah
Marlina Muzakir Tanam Murbei, Dorong Kebangkitan Sutera Aceh
Hadiri Haul ke-4 Abu Usman Pedeung, Mualem Siap Bantu Pembangunan Masjid Seribu Tiang
Panen Perdana Di Nusakambangan: Bangun Lumbung Ketahanan Pangan Dan Berikan Kesempatan Bagi Warga Binaan
Polseķ Siantar Timur Amankan Jalan Salib Memperingati Hari Paskah
Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan
Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP
Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:45 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Kamis, 17 April 2025 - 21:49 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Puskesmas Helvetia Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Cegah HIV dan Kanker Sejak Dini

Kamis, 17 April 2025 - 19:35 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V

Kamis, 17 April 2025 - 19:07 WIB

Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas

Kamis, 17 April 2025 - 15:40 WIB

Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur

Kamis, 17 April 2025 - 14:52 WIB

Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 112/DJ Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli di Distrik Ilu Puncak Jaya 

Kamis, 17 April 2025 - 14:16 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gelar Donor Darah dan Pemekrisaan Kesehatan Pegawai

Berita Terbaru