Bustami Mangkir dari Panggilan Pengadilan TUN Jakarta

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 21:46 WIB

2069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bustami Mangkir dari Panggilan Pengadilan TUN Jakarta

Bustami Mangkir dari Panggilan Pengadilan TUN Jakarta

TIMELINES INEWS>>Jakarta- Sidang Gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia yang dimintai untuk mencabut Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh yang mengangkat Bustami sebagai Sekda Aceh tahun 2022 lalu dengan penggugat Yuni Eko Hariatna dan Yudhistira Maulana.

Bustami Mangkir dari Panggilan Pengadilan TUN Jakarta

Keduanya, merupakan aktivis pegiat hukum di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), telah memasuki sidang pemeriksaan persiapan yang keempat, dan pada persidangan yang lalu Hakim PTUN Jakarta telah memanggil Bustami selaku pihak ketiga yang terkait dengan objek gugatan ini untuk dimintai keterangannya dalam persidangan. Namun, persidangan yang digelar pada tanggal (4/9), Bustami mangkir atau tidak hadir, demikian juga dengan Presiden maupun kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Pemko Langsa Sabet Opini WTP Selama 11 Tahun Berturut

“Sidang yang keempat ini hanya kami saja yang hadir, Bustami yang dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam persidangan hari ini tidak hadir, begitu juga dengan Presiden atau kuasanya hukumnya. Namun, persidangan berjalan dengan lancar walaupun tanpa kehadiran keduanya,” terang Yuni Eko atau Haji Embong yang juga Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh dan Sabang usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Bustami Mangkir dari Panggilan Pengadilan TUN Jakarta

Haji Embong dan Yudhistira menilai pengangkatan Bustami sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh pada tahun 2022 lalu, tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh kerena itu, keduanya telah menyurati Presiden untuk mencabut SK tersebut. Namun, tidak dilakukan oleh Presiden dan kemudian diajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk memerintahkan Presiden mencambut SK tersebut.

Baca Juga :  Sigap, 4 Remaja Diduga Pelaku Tawuran Diamankan Satreskrim Polres Langsa

 

“Pengangkatan Bustami sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh belum memenuhi asas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 /2023 tentang ASN, dan beberapa aturan lainnya sehingga sebuah Keputusan yang cacat prosedur ini harus dibatalkan, kami sudah menyurati Presiden sebelumnya namun tidak dicabut juga sehingga kami ajukan ke PTUN Jakarta agar pengadilan perintahkan Presiden untuk cabut SK pengangkatan Bustami sebagai Sekda,” terang Suhaimi, Kuasa Hukum Haji Embong dan Yudhistira, beberapa waktu di Jakarta usai melakukan pendaftaran perkara tersebut dengan Nomor 266/G-TF/2024/PTUN-JKT.

Gugatan untuk pembatalan SK Presiden ini akan digelar kembali pada rabu pekan depan di PTUN Jakarta.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru