TLii | SUMUT KANWIL KEMENKUMHAM
03/09/2024
Medan, 3 September 2024 Dalam upaya memperkuat penanganan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) menggelar diskusi bertajuk “Evaluasi Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Melalui Pos Pengaduan HAM” Kegiatan ini berlangsung di Aula Soepomo, Medan, dan diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham dari berbagai wilayah.
Diskusi ini dibuka dengan laporan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Agung Krisna, yang menjelaskan bahwa pembentukan Pos Pengaduan HAM di Sumatera Utara telah mencapai 100%, dengan 50 satuan kerja di bawah Kanwil Sumut yang sudah memiliki Pos Pengaduan HAM. Namun, berdasarkan hasil monitoring, fungsi pos tersebut belum optimal, sehingga evaluasi kebijakan ini penting untuk mempertimbangkan langkah-langkah strategis ke depan.
“Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Pengaduan HAM telah mengamanatkan pembentukan Pos Pengaduan HAM. Kami mengangkat tema ini sebagai bahan diskusi untuk memperbaiki dan memperkuat penanganan pengaduan HAM di masa depan,” ujar Agung Krisna.
Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Direktur Pelayanan Komunikasi HAM Faisal Ali, Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Cyntia Hadita. Jalannya diskusi dipandu oleh moderator Nofri Affandi. Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Kumham), Y. Ambeg Paramarta, membuka diskusi dengan menekankan pentingnya evaluasi kebijakan sebagai alat untuk mengukur keberhasilan dan implementasi kebijakan di daerah.
“Saya mengapresiasi inisiatif Kakanwil Sumut dalam melaksanakan kegiatan ini. Evaluasi kebijakan ini sangat penting untuk memperkuat penanganan pengaduan HAM di wilayah dan memberikan masukan bagi BSK Kumham dalam pengambilan kebijakan di masa mendatang,” ungkap Ambeg.
Acara ini diselenggarakan secara hybrid, diikuti oleh 1.000 peserta melalui aplikasi Zoom dan 3.200 peserta lainnya melalui live streaming di kanal YouTube Kanwil Kemenkumham Sumut. Diskusi ini juga dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama dari seluruh Kanwil di Indonesia, pelajar SLB Karya Murni Medan, mahasiswa, dan masyarakat umum. Untuk memudahkan partisipasi para difabel, acara ini juga menyediakan juru bahasa isyarat.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sumut, BSK Kumham, dan Badiklat Kumham Kepri, dengan harapan hasil diskusi ini dapat memperkuat kebijakan penanganan pengaduan HAM di seluruh wilayah Indonesia.
Redaksi : Ruli Siswemi