TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN LABUHAN
27/08/2024
Medan, 26 Agustus 2024 Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap dan menangkap dua anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Tersangka yang diamankan adalah Ismail (44) dan Rasiadi (49), keduanya terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Medan dan sekitarnya.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH, menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motornya pada 1 Agustus 2024. Saat itu, korban hampir menjadi korban begal di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, namun pelaku begal melarikan diri setelah diteriaki oleh Ismail dan tiga rekannya. Alih-alih membantu, Ismail dan rekannya justru mencuri motor korban dan melarikan diri.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Ismail bersama tiga rekannya, yang berinisial A, AG, dan R, terlibat dalam aksi tersebut. Ketiganya saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka Ismail berhasil kami tangkap, dan dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya serta mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual melalui perantara tersangka Rasiadi,” ujar Kompol P.S. Simbolon.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap Rasiadi, yang bertindak sebagai perantara penjualan motor curian. Menurut pengakuan Rasiadi, motor tersebut dijual kepada tersangka lain berinisial Rk, yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, yang telah diubah warna catnya menjadi merah.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa hasil penjualan motor curian dibagi di antara para tersangka, dengan Ismail menerima Rp1.000.000, Rasiadi Rp500.000, dan sisanya dibagi antara A, AG, dan R.
“Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus memburu tersangka lain yang masih buron. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” tegas Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui informasi terkait tindak kejahatan serupa atau keberadaan tersangka yang masih buron. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat diharapkan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Terangnya.
Redaksi : Ruli Siswemi