Ribuan Ponsel, Termasuk 176 Ribu iPhone di Indonesia akan Dimatikan, Buntut Terbongkarnya Mafia IMEI

Edi Marcell

- Redaksi

Minggu, 30 Juli 2023 - 22:14 WIB

20566 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS |,JAKARTA – Ribuan telepon selular ( ponsel ), termasuk 176.874 iPhone di Indonesia bakal dimatikan, buntut terbongkarnya mafia IMEI.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik tindak pidana ilegal terhadap akses sister CEIR atau Centralized Equipment Identity Register.
CEIR merupakan pusat pengolahan informasi IMEI ( International Mobile Equipment Identity ) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator seluler.
“Mayoritas iPhone, sejumlah 176.874 unit,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7).

Menurut Adi Vivid, ponsel dengan IMEI ilegal tersebut saat ini sudah banyak beredar di pasaran.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menyebut sudah ada enam orang menjadi tersangka terkait hal tersebut.
“P, D, E dan B dan semuanya swasta. Kita juga mengamankan F, oknum ASN di Kemenperin. A oknum di Bea Cukai,” jelasnya.
Diketahui, program pengendalian IMEI dengan sistem CEIR dikelola oleh empat lembaga, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bea Cukai dan operator seluler di Indonesia.

Kasus IMEI ilegal tersebut terbongkar berkat laporan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dimana tahun lalu dirinya sempat ditawari untuk bermain ponsel ilegal.

Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya, dalam tanda kutip bermain IMEI.
Saya tes mereka, apakah kalian sudah punya akses di empat lembaga-lembaga tadi?
Saya pancing mereka dan mereka jawab sudah punya, ini tinggal Menperin saja.

Baca Juga :  Teror WhatsApp Atas Nama Pj. Walikota Langsa, Kominfo Tegaskan itu Hoaks

Jadi saya digoda, diajak untuk bermain HP ilegal oleh beberapa pihak. Ini kira-kira kejadiannya setahun lalu,” tutur Agus Gumiwang dalam konferensi pers di kantornya.
Dari kejadian tersebut, Menperin langsung memerintahkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) untuk membongkar kasus tersebut.

Sehingga jika nanti mengikuti konferensi pers yang akan dilakukan pihak kepolisian pada siang ini, tentu saya sebagai Menteri Perindustrian yang memberikan perintah kepada Dirjen Ilmate, saya tidak kaget dan saya senang karena memang saya yang memberikan arahan,” ujar Agus Gumiwang.
Ia menambahkan, pihak yang sempat mengajak dirinya bermain handphone ilegal berasal dari kalangan pengusaha dan bukan hanya satu orang.
Menperin menjelaskan, dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangka yang berasal dari kalangan pegawai Kementerian Perindustrian.

Selanjutnya tentu saya berharap kepada pihak kepolisian dalam membongkar carut-marut atau tata kelola IMEI ini termasuk permainan-permainan atau praktik-praktik ilegal.
Ini harus dilakukan secara menyeluruh secara adil, karena yang mempunyai akses terhadap CEIR adalah 4 lembaga yaitu Kemenperin, Bea Cukai, Kominfo dan juga operator itu sendiri,” ucapnya.

Sistem pengelolaan IMEI melalui CEIR dibuat untuk mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap handphone yang akan beredar di Indonesia, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun impor, dimana semuanya harus mendapatkan validasi IMEI.

Baca Juga :  Aksi Heroik Sang Ayah Selamatkan Anaknya Diatas Tiang Tower Setinggi 120 Meter

Semua ponsel yang didaftarkan di dalam IMEI ini dikelola melalui sebuah teknologi yang disebut dengan CEIR.

Para pelaku melakukan aksi ilegal berupa pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi centralized equipment identity register (CEIR).
Menurut dia, pendaftaran IMEI ilegal itu terjadi pada 10-20 Oktober 2022.
“Telah terjadi pengunggahan IMEI kedalam sistem CEIR milik Kemenperin (Kementerian Perindustrian) sejumlah 191.995 buah IMEI,” ucap dia.
Selain itu, menurutnya, ada akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI tidak sah dengan mengatasnamakan Kemenperin.

Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” tutur dia.
Dalam kasus ini, polisi memeriksa 15 saksi dan empat saksi ahli.
Diduga, kerugian negara yang diakibatkan akibat pendaftaran 191.995 IMEI ilegal itu mencapai Rp353 miliar.

Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” kata Wahyu.

Para pelaku dipersangkakan Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Samuel)

Ribuan telepon selular (ponsel), termasuk 176.874 iPhone di Indonesia bakal dimatikan, buntut terbongkarnya mafia IMEI.

 

Facebook Comments Box

Penulis : Samuel

Editor : Icad

Sumber Berita : Divhumas Polri

Berita Terkait

Ketua Majelis Rakyat Aceh Usulkan Qanun Pengendalian Jaringan Informasi dan Media Digital Berbasis Syariat Islam di Seluruh Wilayah Aceh
Pangdam Iskandar Muda Bagi sembako di Gampoeng Bire, Kec. Loong, Kab. Aceh Besar.
Desa Mesjid Tuha Lakukan Pemotongan Pohon Puluhan Tahun, Pihak PLN Turut Dampingi
Distribusikan Air Bersih ke Pulau Terluar, Pj Walikota Langsa Serahkan 2 Unit Kapal
Bupati Pidie Jaya Resmi Membuka Muscab ke-V Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Pidie Jaya
Kapospampol Blangpegayon Dampingi Petugas PPL dalam Revitalisasi Gapoktan Desa Kute Bukit Gayo Lues 
Pastikan Makanan Siswa Berkualitas, Kodim 0104/Atim Tinjau Pelaksanaan Program MBG
Pengurus Wilayah HIMPAUDI Aceh Resmi Dilantik, Siap Dorong Kepemimpinan Menuju Organisasi Mandiri dan Bermartabat

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 18:24 WIB

Polsek Medan Area Memberikan Hadia Tima Panas Pelaku Curanmor RRP di Medan Setelah Berusaha Melarikan Diri

Minggu, 27 April 2025 - 17:56 WIB

Polda Sumut Ajak Masyarakat Manfaatkan Call Center 110, Wujudkan Sumatera Utara yang Lebih Aman

Minggu, 27 April 2025 - 17:46 WIB

Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Presisi Malam Hari di Daerah Rawan untuk Jaga Kamtibmas

Minggu, 27 April 2025 - 17:28 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kota Medan, Tekankan Pentingnya Membangun Generasi Qurani

Minggu, 27 April 2025 - 17:17 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Amankan Dua Terduga Pelaku Tawuran di Jalan Selebes

Minggu, 27 April 2025 - 14:42 WIB

Hadiri Pesta Hiburan Rakyat HUT Kota Pematangsiantar ke-154, Kapolres Pematangsiantar Berikan Hadiah Doorprize

Minggu, 27 April 2025 - 11:14 WIB

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Polonia

Minggu, 27 April 2025 - 08:49 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Kegiatan Makan Gratis Bagi Masyarakat

Berita Terbaru