MAKLUMAT KAPOLDA ACEH TENTANG LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN, DISOSIALISASIKAN KEPADA MASYARAKAT

Larvha

- Redaksi

Sabtu, 29 Juli 2023 - 23:00 WIB

20271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | TAKENGON

Maklumat Kapolda Aceh Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Disosialisasikan Kepada Masyarakat Takengon – Guna mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Personel Polsek Kota lakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Aceh, Jum’at (28/7/23).

Jajaran Polsek Kota melaksanakan sosialisasi, penyebaran serta penempelan himbauan maklumat Kapolda Aceh Nomor MAK – 01/VII/2023 tentang Larangan Membakar hutan dan Lahan, Hal ini di lakukan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya dampak dari Karhutla.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kapolsek Kota AKP Muhammad Jamil, menjelaskan, Isi maklumat Kapolda Aceh tentang larangan membakar hutan dan lahan serta sanksi pidana yang tertuang dalam maklumat tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat, perusahaan atau pelaku usaha tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Saring Sebelum Sharing, Pesan Kapolres Aceh Tengah Dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Bagi Pemilih Pemula

Hal ini diantaranya untuk mecegah terjadinya karhutla dan kerusakan lingkungan yang timbul dari pembakaran hutan atau lahan,” Ujar Kapolsek.

Kapolsek Kota berharap dengan Sosialisasi Maklumat Kapolda Aceh seperti ini mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, membuka lahan pertanian dengan cara pembakaran hutan, membuang puntung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas, Satgas Ops Mantab Brata Terus Giatkan Patroli Objek Vital Dan Kantor Penyelenggara Pemilu

“Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat mengerti serta paham dan mencegah adanya pembakaran hutan dengan cara membuka lahan dengan membakar.

“Kami sangat berharap agar masyarakat turut membantu upaya ini dan menjadi pelopor pencegahan Karhutla, demi menjaga kelestarian alam,”tutup AKP Muhammad Jamil.(Arvha)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Audit Polda Aceh Periksa Kinerja Polres di Aceh Tengah, Soroti Anggaran dan Program Prioritas
Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi
Tarian Beberu Gayo Sambut Kedatangan Pangdam IM Dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah Iskandar Muda Di Yonif 114/SM.
Seorang Pria Paruh Baya Tanpa Identitas Ditemukan di Aceh Tengah
Politisi PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman, Tutup Usia
SENGKUNI: SIMBOL LICIK DAN TIPU DAYA DALAM EPOS MAHABHARATA
Bupati Terpilih Gayo Lues dan Kepala BPJN Aceh Bahas Pembukaan Jalan Lesten-Pulo
Kejaksaan Negeri Gayo Lues Eksekusi Cambuk 10 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 11:14 WIB

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Polonia

Minggu, 27 April 2025 - 08:49 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Kegiatan Makan Gratis Bagi Masyarakat

Minggu, 27 April 2025 - 08:37 WIB

POLRESTA DELISERDANG AMANKAN SUMUT RUN FESTIVAL 2025 DI SPORT CENTER BATANG KUIS

Sabtu, 26 April 2025 - 21:58 WIB

POLRES BINJAI BERHASIL TANGKAP DUA PELAKU PEMBAWA SABU DI JALAN SOEKARNO-HATTA

Sabtu, 26 April 2025 - 21:33 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Warga

Sabtu, 26 April 2025 - 21:23 WIB

JPU Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Kurir 20 Kg Sabu di PN Medan

Sabtu, 26 April 2025 - 21:05 WIB

Pengurus Wilayah HIMPAUDI Aceh Resmi Dilantik, Siap Dorong Kepemimpinan Menuju Organisasi Mandiri dan Bermartabat

Sabtu, 26 April 2025 - 21:04 WIB

Pelaku Penembakan Remaja Saat Tawuran Di Belawan Ditangkap, Positif Narkoba

Berita Terbaru

HUKUM

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Polonia

Minggu, 27 Apr 2025 - 11:14 WIB