TLii | SATUAN BRIMOB POLDA SUMUT MEDAN
22/08/2024
Medan, 22 Agustus 2024 Dalam rangka memberantas tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Sumatera Utara, Personil Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut bersama tim gabungan dari Dit Reserse Narkoba Polda Sumut, Dit Samapta Polda Sumut, Biddokes Polda Sumut, dan Propam Polda Sumut melaksanakan operasi “Grebek Kampung Narkoba” di Jalan Pintu Nia, Kelurahan Namu Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan pada Kamis (22/08/24)
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III Res Narkoba Polda Sumut, AKBP Hendri Sibarani, S.E., berhasil mengamankan 10 tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba. Selain itu, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba dan perjudian, di antaranya alat hisap sabu-sabu, mesin dingdong/jackpot, mesin judi ikan-ikan, serta koin dan chip untuk perjudian.
“Kerja keras dan sinergi yang baik antar satuan berhasil mengungkap kasus ini. Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan Sumatera Utara bersih dari narkoba dan segala bentuk kriminalitas,” ujar AKBP Hendri Sibarani saat memberikan keterangan pers.
Barang bukti dan para tersangka telah dibawa ke Polda Sumut untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang terus merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Dengan adanya operasi ini, Polda Sumut berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Medan dan sekitarnya. Polda Sumut juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkoba.
Sumber : Humas Brimob Polda Sumut.
Redaksi : Ruli Siswemi