Sidang Kasus Pelemparan Dan Penganiayaan Pada Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Persidangan

H²Mc

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 07:03 WIB

2081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERSANG | Sidang kasus penganiayaan dan pelemparan terhadap supir dan Dump Truck PT Key-key terus bergulir yang berlangsung hari ini 20 Agustus 2024 di PN Lubuk Pakam.Dari beberapa kali persidangan sudah dua kali sidang di tunda karena ketidak siapannya berkas JPU untuk di bacakan pada sidang tuntutan JPU.

Pada fakta persidangan tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan yang telah berjalan atas ketidak terlibatannya Diamanta Sembiring pada saat terjadinya kericuhan terjadi di desa durin simbelang kecamatan pancur batu.Para saksi menerangan bahkan pengakuan terdakwa Diamnta Sembiring juga tidak berada di tempat.

Namun pada persidangan pembacaan tuntutan JPU di PN Lubuk Pakam pihak keluarga sangat kecewa atas keputusan tuntutan yang di bacakan oleh JPU di dalam persidangan.Diamanta Sembiring sendiri di tuntut oleh JPU 5 tahun pidana kurungan dan sementara MS,AS,BT dan EG di tuntut JPU 4 tahun pidana kurungan.

Baca Juga :  Pisah Sambut Pejabat Lama Dan Pejabat Baru

Dari beberapa kali persidangan keseluruhan saksi menerangkan Diamanta Sembiring tidak berada di tempat kejadian perkara.Dan fakta persidangan selama berjalan menghadirkan para saksi tersebut jelas sangat merugikan pihak Diamanta Sembiring dan keluarga terdakwa.

“Kami selaku kuasa hukum dari pihak Diamanta Sembiring dan kawan-kawan sangat kecewa atas pembacaan putusan terdakwa.Dimana Diamanta Sembiring jelas tidak berada di tempat kejadian perkara pada saat peristiwa keributan terjadi.Dan dari keseluruhan saksi yang di hadirkan juga menjelaskan ketidak beradaannya Diamanta Sembiring di lokasi keributan,para saksi juga melihat keberadaan Diamanta Sembiring bearada di rumah.Ini ngawur keputusan JPU atas tuntutannya 5 tahun pidana penjara”, Jelas kuasa hukum dari Diamanta Sembiring.

Baca Juga :  Miliki Sabu dan Ganja , Pria 54 Tahun Ditangkap Polres Pematangsiantar

“Kami meminta agar nantinya dari hakim dapat memutuskan kebijaksanaannya dalam mengambil keputusan ini.Kami duga ada apa dengan kejaksaan negeri Lubuk Pakam,sangat jelas tidak sesuai dengan fakta persidangan selama ini”, Sambung kuasa hukum Daniel Simbolon dengan rasa kecewanya.

Tim kuasa hukum dari Diamanta Sembiring dan kawan-kawan akan mengambil sikap dan melakukan pembelaannya pada sidang nokhta pembelaan yang akan di gelar pada persidangan berikutnya.

Telah di sampaikan oleh kuasa hukum Diamanta Sembiring dalam wawancara tersebut ada apa dengan kejaksaan negri Lubuk Pakam yang di duga ada faktor X dan tanda kutip yang terjadi pada persidangan tuntutan tersebut oleh JPU yang menangani kasus Diamanta Sembiring.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SATUAN BRIMOB POLDA SUMUT PERKUAT KEAMANAN DI BELAWAN, TERJUNKAN 70 PERSONEL UNTUK DUKUNG POLRES PELABUHAN BELAWAN
Polsek Medan Area Tangkap dan Tindak Tegas Pelaku Pencurian Mesin Kopi
Ketua Majelis Rakyat Aceh Usulkan Qanun Pengendalian Jaringan Informasi dan Media Digital Berbasis Syariat Islam di Seluruh Wilayah Aceh
Pangdam Iskandar Muda Bagi sembako di Gampoeng Bire, Kec. Loong, Kab. Aceh Besar.
Desa Mesjid Tuha Lakukan Pemotongan Pohon Puluhan Tahun, Pihak PLN Turut Dampingi
Distribusikan Air Bersih ke Pulau Terluar, Pj Walikota Langsa Serahkan 2 Unit Kapal
Polsek Medan Area Memberikan Hadia Tima Panas Pelaku Curanmor RRP di Medan Setelah Berusaha Melarikan Diri
Kapolrestabes Medan Tegaskan Pembubaran Geng Motor SL Dan RNR

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 09:36 WIB

SATUAN BRIMOB POLDA SUMUT PERKUAT KEAMANAN DI BELAWAN, TERJUNKAN 70 PERSONEL UNTUK DUKUNG POLRES PELABUHAN BELAWAN

Senin, 28 April 2025 - 09:25 WIB

Polsek Medan Area Tangkap dan Tindak Tegas Pelaku Pencurian Mesin Kopi

Minggu, 27 April 2025 - 21:18 WIB

Ketua Majelis Rakyat Aceh Usulkan Qanun Pengendalian Jaringan Informasi dan Media Digital Berbasis Syariat Islam di Seluruh Wilayah Aceh

Minggu, 27 April 2025 - 19:28 WIB

Pangdam Iskandar Muda Bagi sembako di Gampoeng Bire, Kec. Loong, Kab. Aceh Besar.

Minggu, 27 April 2025 - 19:27 WIB

Desa Mesjid Tuha Lakukan Pemotongan Pohon Puluhan Tahun, Pihak PLN Turut Dampingi

Minggu, 27 April 2025 - 18:24 WIB

Polsek Medan Area Memberikan Hadia Tima Panas Pelaku Curanmor RRP di Medan Setelah Berusaha Melarikan Diri

Minggu, 27 April 2025 - 18:08 WIB

Kapolrestabes Medan Tegaskan Pembubaran Geng Motor SL Dan RNR

Minggu, 27 April 2025 - 17:56 WIB

Polda Sumut Ajak Masyarakat Manfaatkan Call Center 110, Wujudkan Sumatera Utara yang Lebih Aman

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Medan Area Tangkap dan Tindak Tegas Pelaku Pencurian Mesin Kopi

Senin, 28 Apr 2025 - 09:25 WIB