Melawan Polisi, Kurir Sabu Didor Hingga Tak Berkutik

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:37 WIB

20290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT| MEDAN – Polrestabes Medan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan Narkoba karena akan diberikan sanksi tindakan tegas serta tindakan terukur.

Seperti FS (41) Alamat kel.Kampung Masjid Pirak kec.Matang Kuli ini harus diberikan dengan tindakan tegas terukur dihadiahi timah panas di kakinya karena terbukti terlibat dalam kasus peredaran Narkoba

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr.Teddy John Sahala Marbun.S.H, M.Hum melalui Plh.Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, mengatakan awalnya Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi, adanya seorang laki – laki yang akan mengedarkan Narkoba di Jalan Gatot Subroto Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor N-Max BK 3545 AKH, pada Minggu 18 Agustus 2024.

Baca Juga :  Pangdam IM Kunjungi Benteng Bersejarah Peninggalan Jepang di Simeulue

“Berdasarkan informasi tersebut Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan Profiling dan langsung turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan, tepatnya sekira Pukul 14.00 WIB, Personil Sat Narkoba menemukan Pelaku FS di jalan Inspeksi kec.Medan Sunggal

Lebih lanjut, Plh.Kasi Humas menerangkan saat akan melakukan penggeledahan terhadap Pelaku FS, Pelaku FS mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, jadi Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan, memberikan tindakan tegas dan terukur”.katanya

“Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu tersebut dititipkan sdr.FAHMI als MI kepada FS untuk diantar ke Medan di Berastagi Supermaket Jalan Gatot Subroto”. terangnya

Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 2 (dua) bungkus Teh Cina Chinesse Pin Wei warna Hijau Muda berisi Sabu dengan Berat Brutto 2000 Gram, 1 (satu) unit Handphone Android, 1 (satu) unit Handphone Nokia Hitam, 1(satu) Tas Samping Warna Hitam, 1(satu) Ransel Warna Abu, 1 (satu) Lembar KTP , 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan No.Pol : BK 3545 AKH

Baca Juga :  Sigap Datangi Titik Api, Anggota Polsek Kota Takengon Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan

Terhadap pelaku FS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang – undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal hukuman Mati atau seumur Hidup”.tegas Plh.Kasi Humas

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya
100 Hari Kerja Prabowo-Gibran Prabowo Mulai Hapus Utang 67.000 UMKM Pekan Depan, Nominalnya Capai Rp 2,5 Triliun
TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN
Indonesia Masuk BRICS, Cita-cita dan Penantian 11 Tahun Prabowo
Kementerian ATR/BPN Terbitkan 2,4 Juta Sertifikat Elektronik, Efisiensi Waktu Hingga 35%
KNPI Simlaungun : POLRI Berhasil Tingkatkan Kinerja di Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Bersama Forkopimda Tinjau langsung Situasi Malam Pergantian Tahun di Aceh.
Dirreskrimsus Polda Sumut dan Sejumlah Kapolres Dimutasi

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:12 WIB

Polsek sei tualang raso Laksanakan Jum’at Curhat mendengarkan Aspirasi Warga di warung Kopi

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:19 WIB

Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:57 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:45 WIB

500 Paket Bantuan Sosial Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Disalurkan Lapas Perempuan Medan

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:57 WIB

Dugaan Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Kasus Oknum Dosen Bunuh Suami Masih P-19

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:16 WIB

Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba Di Marelan, Tiga Orang Di Tangkap.

Berita Terbaru